Bentuk Satgas TPPO, Kapolri Ancam Kapolda Kalau Tak Bisa Ungkap Kasus TPPO

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Infopublik.id)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Infopublik.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Polri resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas TPPO yang saat ini tengah marak di Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian, untuk Wakil Ketua Satgas TPPO adalah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Irjen Sandi dalam keterangan resminya dikutip dari Infopublik.id, Selasa (6/6/2023).

Menurut Sandi, Satgas TPPO dibentuk di setiap Polda yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri, dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.

“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujar dia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan kepada jajaranya untuk menindak tegas terkait kasus TPPO yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.

Baca Juga :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur