Polresta Tanjungpinang Ringkus Pengedar Narkoba Sabu

Pelaku narkoba Sabu inisial Rd diamankan Poliis di jalan Kuantan Gang Putri Ledang 11 Tanjungpinang Timur Kamis (4/5/2023).
Pelaku narkoba Sabu inisial Rd diamankan Poliis di jalan Kuantan Gang Putri Ledang 11 Tanjungpinang Timur Kamis (4/5/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku narkoba sabu inisial Rd, di jalan Kuantan Gang Putri Ledang 11 Tanjungpinang Timur Kamis (4/5/2023).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 1,9 gram narkoba jenis Sabu dari pelaku.

Kasatres narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan Rd dilakukan atas informasi yang diperoleh serta penyidikan yang dilakukan.

“Saat ditangkap pelaku berada di dalam rumah dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu seberat 1,9 gram,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu juga ditemukan satu helai tisu, satu bundel plastik bening satu buah kotak rokok merek Rave dan alat hisap sabu (bong).

Kepada Polisi Rd juga mengaku, merupkan pemilik barang tersebut. Dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Rd kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Komentar