Berkas Perkara 6 WN Vietnam Penyalahgunaan Izin Tinggal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas perkara enam Warga Negara (WN) Vietnam yang menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal telah dilimpahkan oleh Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di Sei Enam, Kijang-Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Keenam tersangka tersebut berinisial NVM, LN, HNC, DHD, HVD, dan LT. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keenam WN Vietnam tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.

“Saat ini berkas perkara keenam WN Vietnam ini sedang diproses di Kejari Bintan,” ujar Alex pada Rabu (7/8/2024) di Tanjungpinang.

Alex melanjutkan bahwa keenam tersangka WN Vietnam ini diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian RI,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keenam WNA asal Vietnam ini terancam hukuman penjara, denda, serta deportasi sesuai dengan putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan, Andi Akbar, belum dapat dikonfirmasi terkait perkara yang dilimpahkan oleh Imigrasi Tanjungpinang ini. “Nanti saya telepon, ini saya lagi briefing di kantor,” kata Andi singkat.

Sebelumnya, tim Wasdakim Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengamankan enam WN Vietnam di Sei Enam, Kijang, Kabupaten Bintan tanpa izin tinggal.

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah berada di Bintan selama tiga minggu dan berprofesi sebagai nelayan. Identitas yang dimiliki hanya paspor dengan kategori wisatawan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur