Berkas Perkara Apri Sujadi Dkk P21, Penahanan Dilanjutkan Tim Jaksa KPK

Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi As dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK
Ekspos KPK Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Saleh (MUS) sebagai Tersangka dugaan korupsi Pengaturan Kuota rokok dan mikol di BP.Kawasan Bintan. (Foto: Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Berkas Perkara tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dalam perkara pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan 2016-2018 dinyatakan lengkap (P21),Kamis (9/12/2021).

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara kedua tersangka dan disimpulkan hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali dalam rillis yang dikirim Jumat (10/12/2021).

Selanjutnya kata Ali, penahanan akan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari kedepan, sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.

“Apri Sujadi sendiri, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan M. Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavlin C1,” Jelas Ali.

Selanjutnya, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) TanjungPinang,” ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK menetapkan Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi (As) dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar sebagai tersangka dugaan Korupsi pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, tersangka Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan itu seja 2016-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp800 juta.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan kedua tersangka, juga dibarengi dengan penahanan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Apri Sujadi ditahan penyidik KPK di Gedung Merah Putih dan tersangka Muhammad Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi