
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), kembali mengusut dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Penyelidikan ini menjadi kelanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya diusut KPK di BP Kawasan Bintan dan Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menyatakan, kasus ini menjadi salah satu prioritas penyidikan Kejati Kepri pada 2024.
Dan saat ini, Kejati masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami sedang mendalami penyidikan. Tunggu saja, hasilnya akan segera kami umumkan,” ujar Teguh saat konferensi pers di Kejati Kepri.
Rekam Jejak Korupsi Kuota Rokok di Wilayah Kepri
Kasus pengaturan kuota rokok dan mikol sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan, M.Saleh, telah divonis bersalah atas korupsi kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di BP.Kawasan Bintan ini.
Selain di Bintan, KPK juga telah mengusut dugaan Korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol ini di BP.Kawasan Bintan Wilayah kota Tanjungpinang.
Dari fakta persidangan sebagaimana yang ditulis PRESMEDIA.ID, dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol di BP.Kawasan Bintan dan Tanjungpinang ini, juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, anggota BP Kawasan, serta oknum dari TNI dan Polri.
Modusnya adalah manipulasi kuota rokok dan mikol untuk diimpor dari Batam seolah-olah ke Kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang. Namun, peredaranya, justeru ke wilayah pabean atau diluar kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang tanpa membayar cukai.
Kejati Kepri memastikan, penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol di BP Kawasan Karimun ini, dilakukan secara mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Kami tidak hanya fokus pada pejabat tertentu, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini,” pungkas Teguh.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi





