Berkas Perkara Dokter Cabul Sesama Jenis Segera Dilimpah ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Satreskrim Polres Tanjungpinang mengatakan, Berkas perkara dokter cabul, sesama jenis, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, berkas perkaranya masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan dalam kasus ini, sebanyak 5 saksi juga telah diperiksa. Sedangkan itu untuk korban, berdasarkan pemeriksaan Polisi, mengakui dirinya dicabuli tersangka baru sekali.

“Pengajuan korban baru sekali, terus yang mau kedua kali pelaku langsung ditangkap. Korban sampai saat ini juga baru satu,”katanya.

Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 365 ayat 1KUHP, dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.

Polres Tanjungpinang sebelumnya juga mengatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pencabulan sesama jenis dengan tersangka F (25), oknum dokter magang di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Kamis (26/9/2019).

�Untuk SPDP tersangka atas nama F hari ini kami kirimkan ke Ke Kaksa Penuntut Umum,�ujar Efendri Alie.

Penulis:Roland