Berkas Perkara Kasus Asusila Oknum ASN PUPR Kepri dan Istri Orang Segera Disidangkan PN

Oknum ASN Provinsi Kepri AN (laki-laki) dan istri orang SC saat terciduk diduga melakukan perzinahan di sebuah kos (Foto: Dok. Presmedia)
Oknum ASN Provinsi Kepri AN (laki-laki) dan istri orang SC saat terciduk diduga melakukan perzinahan di sebuah kos (Foto: Dok. Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Berkas perkara kasus asusila (Zin..h-red), oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Kepri inisial AN dengan istri orang lain inisial SC akan segera disidangkan di PN Tanjungpinang.

Hal itu ditandai dengan pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, membenarkan telah dilimpah dan akan disidangkan berkas perkara asusila oknum ASN dan Istri orang itu.

“Berkasnya sudah dilimpah dan diregistrasi di Panitera Pidana Umum PN dengan dua tersangka perkara asusila dengan nomor 340/Pid.B/2022/PN Tpg,” ujatnya Jumat (18/11/2022).

Saat ini lanjut Isdaryanto, Ketua PN Tanjungpinang juga telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Majelis hakimnya, kami sendiri (Isdaryanto) didampingi Hakim Widodo Hariawan dan Justiar Ronal sebagai anggota,” ujarnya.

Untuk waktu persidangan, juga telah ditetapkan pada hari Rabu (23/11/2022).

“Karena ini perkara asusila persidangan nya akan digelar tertutup,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo juga membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garindra telah melimpahkan berkas perkara asusila tersebut ke PN Tanjungpinang.

“Sudah kita limpahkan Kamis kemarin. Kita masih menunggu waktu persidangannya,” singkatnya.

Sebelumnya, Oknum ASN inisial AN dilaporkan seorang suami, atas dugaan asusila (Zin..ah) dengan isterinya inisial SC.

Atas laporan itu, AN dan SC di grebek disalah satu kos oleh Polisi dan suami SC di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lelu.

Atas pengamanan itu, AN dan SC ditetapkan Polisi sebagai tersangka perzinahan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur