Berkas Perkara Korupsi SIMRS BP.Batam Dilimpah Jaksa ke PN Tanjungpinang

Gedung PN Tanjungpinang
Gedung Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. (Foto:Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam (BP.Batam), dilimpah Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ke PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).

Kedua tersangka dalam korupsi Rp1,8 miliar pengadaan SIMRS BP.Batam ini, adalah Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata dan terdakwa Rudy Murtono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP.Batam.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, membenarkan pelimpahan dua perkara korupsi dari kejaksaan Negeri Batam itu. Ke dua perkara tersebut katanya, teregister di PN Tipikor Tanjungpinang dengan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg atas nama terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto., kemudian perkara nomor:5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg atas nama terdakwa Rudy Murtono.

Atas kedua perkara itu.  ketua PN Tanjungpinang  segera menetapkan majelis Hakim Tipikor yang akan menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut.

“Majelis Hakimnya akan segera ditetapkan, selanjutnya majelisnya menetapkan pelaksanaan sidang pertama,” ujarnya.

Sementara itu, beradasarkan penerlusuran PRESMEDIA.ID di SIPP PN Tanjungpinang, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Simars BP.Batam 2018, disangka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak dari rencana BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit BP.Batam pada tahun 2018.

Hal itu diawali dari pertemuan terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto dengan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, Yuda Gunadi (Alm).

Dari pertemuan itu, selanjutnya anak buah terdakwa mendapat informasi dari anak buah Yuda Gunadi (Alm) yang menyatakan bahwa proyek Simars BP Batam akan dilaksanakan tahun 2018.

Atas informasi itu, selanjutnya terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto menemui dan membuat kesepakatan dengan direktur PT.Exindo Information Technology Wahdan Budi Setyawan.

Dalam kesempatan itu terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto dan Wahdan Budi Setyawan, menyatakan bahwa, pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini adalah Pekerjaan Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit di BP Batam Tahun  2018 dengan nilai Kesepakatan sebesar Rp1.250.000.000,-.

Dengan perjanjian itu, selanjutnya perusahaan terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto berhasil memenangkan tender proyek dengan kontrak Rp2.673.300.000,-.

Kemudian terdakwa Rudy Murtono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dan menyerahkan Surat Perintah Tugas ke terdakwa Ir.Prihyono Alpriyanto selaku direktur PT.Sarana Primadata.

Namun dalam pelaksanaan, ternyata yang melaksanakan dan mengerjakan proyek adalah PT.Exindo Information Technology.

Atas dugaan praktik pengaturan tender dan pengalihan pekerjaan ini, Kedua terdakwa diduga melanggar pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. HIngga mengakibatkan kerugian negara berdasarkn audit BPKP Rp1.898.300.000,-.

Atas perbuatnya, kedua terdakwa disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi