Kejati Kepri Kembali Lanjutkan Pengusutan Korupsi PNBP di BP.Batam 2015–2021

Gedung Kejati Kepri di Senggarang Tanjungpinang
Gedung Kejati Kepri di Senggarang Tanjungpinang (Foto:Presmedia) 

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Pelabuhan BP Batam.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat yang diduga turut serta dalam praktik penyimpangan anggaran selama periode 2015 hingga 2021.

Penyidikan ini kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat mandek. Hal itu terjadi saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Muqharom, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memperluas penyidikan ke oknum pejabat BP Batam, meskipun terdapat indikasi keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu karena saya tidak memeriksa. Proses hukum hanya pada lima orang terdakwa saja,” ujar Muqharom, saat dikonfirmasi media pada Kamis (19/5/2025).

Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa Kejati Kepri kini memproses lanjutan penyidikan terhadap pihak-pihak lain, termasuk sejumlah pejabat BP Batam yang turut menandatangani dokumen kerja sama dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Fakta Persidangan Ungkap Perjanjian Tanpa Setoran PNBP

Perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra telah berlangsung sejak tahun 2013, melalui beberapa dokumen resmi, termasuk: Nomor: 45/SPJ/A1.2/04/2013, Nomor: 039/PKS/ADM/IV/2013, Nomor: 066/PKS-PP/BTM/X/2015.

Dalam perjanjian ini disebutkan, bahwa PT.Pelayaran Kurnia Samudra diberi hak mengelola jasa kepelabuhanan di Batam. Namun, terdapat penyimpangan karena kewajiban menyetor PNBP sebesar 5% ke negara tidak dicantumkan dalam kontrak kerja sama tersebut.

Pejabat BP Batam yang terlibat diduga mengetahui hal ini, namun tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG untuk operasional PT Kurnia Samudra hingga akhir 2021, tanpa penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.

Kejati Kepri Periksa Saksi dan Ahli Tambahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri menyampaikan bahwa pihaknya kini secara aktif melanjutkan penanganan perkara. Sejumlah saksi tambahan dan ahli telah dipanggil, termasuk empat terpidana yang sebelumnya divonis dalam perkara ini.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi tambahan serta ahli terkait untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat BP Batam lainnya,” ujarnya pada Kamis (7/8/2025).

Lima Terdakwa Sudah Divonis, Siapa Berikutnya?

Dalam proses sebelumnya, lima terdakwa telah diproses hukum dan dijatuhi vonis, antara lain, Syahrul dan perusahaannya sebagai Direktur Utama PT.Pelayaran Kurnia Samudra, Allan Roy Gemma Direktur Utama PT.Gema Samudera Sarana.

Kemudian Hari Setyo Budi sebagai mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam serta Heri Kafianto sebagai mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Mereka terbukti mengabaikan ketentuan hukum terkait status Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta izin operasional dari Kementerian Perhubungan.

Deretan Pejabat Diduga Terlibat ini Nama-namanya  

Berdasarkan fakta persidangan, berikut daftar pejabat BP Batam yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelabuhan dan diduga memproses serta menyetujui perpanjangan kerja sama dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra tanpa koreksi hukum:
1.Hari Setyo Budi (1 Jan 2015 – 24 Jun 2015)
2.Gajah Rooseno (25 Jun 2015 – 5 Jan 2016)
3.Julianus The (26 Jul 2016 – 1 Sep 2016)
4.Bambang Gunawan (2 Sep 2016 – 26 Jul 2017)
5.Nasrul Amri Latif (27 Jul 2017 – 31 Des 2018; lalu Direktur BUP BP Batam: 1 Jan 2019 – 8 Jan 2020)
6.Nelson Idris (9 Jan 2020 – Agustus 2021)
7.Dendi Gustian (26 Agustus 2021 – 31 Desember 2021)

Pejabat-pejabat ini diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal PT Kurnia Samudra, yang tidak memiliki izin sah sebagai BUP dan tidak menyetor PNBP sebagaimana mestinya.

Kelanjutan kerja sama tanpa evaluasi terhadap legalitas operasional perusahaan pelayaran menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan internal BP Batam. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pelabuhan.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami bukti dan memproses siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com