
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemuda asal Kijang Kota, Gp (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena merudapaksa seorang gadis asal Tanjungpinang berusia 14 tahun di semak-semak.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media (sosmed). Lalu pelaku bertukaran nomor WhatsApp (Wa) dan berlanjut untuk ketemuan.
“Jadi pelaku ini kenalan dengan korban Via FB. Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan dengan berbagai iming-iming,” ujar AKP Rugianto, kemarin.
Pelaku menggunakan segala cara agar korban mau ketemu. Mulai dari mengiming-imingi nonton bioskop, akan dibelikan Handphone iPhone serta diberikan uang tunai.
Dengan iming-imingan itu akhirnya korban menyetujui. Lalu pelaku yang berdomisili di Kijang Kota ini menjemput korban di Kota Tanjungpinang.
“Kejadiannya pekan lalu. Dimana pelaku jemput korban di Tanjungpinang. Kemudian dibawa ke Kijang. Tiba di tempat sepi yaitu dekat semak-semak gang depan Kantor Camat Bintan Timur, pelaku langsung menjalankan aksi bengisnya,” jelasnya.
Akibat ditipudaya dan dirudapaksa, korban menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Tak terima, orangtua korban mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.
“Orangtua korban buat laporan dan menginginkan agar pelaku ditangkap dan dihukum,” katanya.
Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian pelaku ditangkap di Kijang Kota dan langsung dibawa ke Sel Tahanan Mapolsek Bintan Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana yang sama.
“Pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi