
PRESMEDIA.ID, Bintan – KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80 telah bertolak dari Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan menuju pulau-pulau di Kepri dan Kalimantan, Jumat (26/2/2021).
Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Aan Anwar, mengatakan kapal perintis itu tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 24 Februari 2021. Dua hari bersandar, kapal tersebut akhirnya berangkat pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB.
“Sempat molor sehari. Harusnya 23 Februari tapi sampainya di Kijang pada 24 Februari. Penyebab molornya karena saat belayar pada rute perairan Natuna, kapal dilanda cuaca buruk. Lambat sampai berpengaruh pada jadwal keberangkatannya,” ujar Aan, kemarin.
Kapal yang memiliki panjang (LOA) 68,50 meter dan lebar 14 meter ini mengangkut 67 penumpang dari usia bayi, anak-anak. Meliputi penumpang tujuan Serasan ada 8 orang, Selat Lampa 10 orang, Tambelan 34 orang, Pontianak 8 orang, Subi 3 orang, Ranai 3 orang, dan kembali ke Kijang 1 orang.
“Dari total itu, untuk dewasa 62 orang, anak-anak 4 orang dan bayi 1 orang,” jelasnya.
Selain penumpang, juga ada muatan barang yang diangkut oleh kapal bertipe 2000 GT tersebut. Diantaranya muatan 4 koli fiber kosong tujuan Pulau Laut, 10 koli barang pindahan tujuan Pontianak, 28 koli fiber kosong tujuan Midai, dan 1 koli dinamo milik PLN tujuan Sedanau.
Kemudian ada 7 item barang tujuan Selat Lampa. Yaitu 8 koli fiber kosong, 250 ikat telur ayam, 65 koli paket Pos, 90 koli paket JNE, 3 koli alat bor tanah, 56 koli fiber kosong, dan 200 ikat telur ayam.
“Jadi ada muatan barang seberat 9.950 Kg atau 9,95 Ton yang dikirim dari Pelabuhan Kijang ke pulau-pulau di Kepri dan Kalimantan,” katanya.
Pelayaran yang dilakukan oleh kapal berkecepatan 12 knot tersebut sudah memenuhi prosedural. Salah satunya dalam pencegahan covid-19.
Dimana setiap penumpang tujuan pulau-pulau di Kepri harus menunjukkan surat pemeriksaan kesehatan bebas covid-19. Untuk usia 12 tahun ke atas harus rapide tes antigen dan usia 12 tahun ke bawah rapide tes antibodi.
Sedangkan tujuan Pontianak, Kalimantan Barat untuk 5 tahun ke atas wajib rapide tes antigen sedangkan 5 tahun ke bawah wajib rapide tes antibodi.
“Demi kenyamanan pelayaran dan kebaikan bersama serta memutus mata rantai penularan covid-19. Setiap penumpang harus menjalani rapid tes,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa