
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang, mulai memberlakukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor warna putih dan tulisan hitam di kota Tanjungpinang.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda M. Alvin Royantara, mengatakan dengan ketetapan itu mulai besok Jumat, 12 Mei 2023, seluruh kendaraan roda empat wajib menggunakan plat Putih di Tanjungpinang.
“Mulai besok (12 Mei 2023) plat putih kendaraan roda empat di Tanjungpinang mulai diberlakukan),” katanya ditemui Samsat Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023).
Penggunaan plat kendaraan warna putih lanjutnya, merupakan instruksi secara Nasional sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penggunaan plat putih bagi kendaraan pribadi ini, menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri utuk memudahkan kamera e-TLE dalam melakukan tilang elektronik.
“Plat nopol putih ini akan diwajibkan bagi setiap kendaraan roda empat pada saat melakukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Tanjungpinang,†ungkapnya.
Sedangkan untuk sepeda motor (Roda 2), pemberlakukan sudah dilakukan lebih awal pada tahun tahun lalu.
Dengan penggunaan plat nopol putih pada kendaraan ini, Penegakan hukum peraturan lalu lintas melalui tilang, tidak akan lagi dilakukan Polisi secara manual di jalan raya.
“Tetapi akan dilakukan melalui kamera e-TLE dalam tilang elektronik,” pungkasnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur