Biaya Layanan E-Ticketing, Ternyata Tidak Ada di Pergub Tarif Angkutan Laut Kepri

Tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang.
Tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang (foto-Dok-Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Biaya layanan e-ticketing kapal feri Rp1.500 hingga Rp2.000 yang dipungut dan tercantum pada tiket penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, ternyata tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2022 tentang penetapan tarif transportasi laut di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pergub tersebut, disahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan menjadi dasar hukum resmi dalam penerapan tarif transportasi laut antar pulau dan kabupaten di wilayah Kepri.

Dishub Kepri: Biaya Layanan E-Ticketing Tak Masuk Dalam Pergub

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, menegaskan bahwa biaya layanan e-ticketing yang dikenakan oleh operator kapal feri di SBP Tanjungpinang tidak termasuk dalam tarif resmi yang tercantum di Pergub.

“Biaya layanan Rp1.500–2.000 pada tiket manual yang dibeli di loket tidak diatur dalam Pergub 22 Tahun 2022. Tarif resmi yang dipungut hanya Rp65.000 untuk tiket kapal feri dan Rp1.500 untuk Jasa Raharja,” jelas Junaidi.

Namun demikian, Junaidi menyebutkan bahwa karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) mengenai penerapan sistem e-ticketing, Gubernur Kepri kemudian menerbitkan Surat Edaran untuk mendukung kebijakan tersebut di pelabuhan.

Tiket Manual Tidak Sepatutnya Dikenai Biaya Tambahan
Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa penumpang yang membeli tiket secara manual di loket seharusnya tidak dikenakan biaya layanan e-tiketing, karena tidak menggunakan sistem digital atau aplikasi.

“Kecuali kalau pembelian tiket dilakukan secara online melalui aplikasi, barulah ada tambahan biaya layanan karena menggunakan sistem digital dan mesin tiket,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui alasan operator feri di Pelabuhan SBP tetap mengenakan biaya layanan pada pembelian tiket manual.

Pergub Atur Tarif Transportasi Laut di Kepri Secara Resmi

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 memuat ketentuan lengkap terkait penetapan, perhitungan, dan pemanfaatan tarif angkutan laut antar wilayah di Kepri. Tarif ini mencakup rute-rute penting yang menghubungkan Tanjungpinang dengan berbagai pulau lain.

Sebagai contoh, tarif resmi untuk rute Tanjungpinang–Telaga Punggur adalah:
-Tarif kapal feri: Rp67.000
-Biaya Jasa Raharja: Rp2000
-Biaya pas masuk pelabuhan: Rp10.000

Total biaya resmi tiket adalah Rp79.000,-. Namun karena adanya tambahan biaya layanan e-ticketing Rp1.500, penumpang harus membayar hingga Rp80.500 per orang tujuan ferry Batam.

Praktik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pungutan biaya layanan e-ticketing, terutama jika pembelian tiket dilakukan secara manual.

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi E-Ticketing

Atas temuan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelidiki dugaan korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Penyelidikan ini dilakukan atas beban biaya yang dilakukan pada ribuan masyarakat Kepri penumpang ferry oleh operator kapal, tanpa dasar hukum atau layanan elektronik yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan tim Asisten Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Dilakukan tim dari Pidsus Kejati Kepri dan saat ini masih dalam tahap Pulbaket,” ujar Yusnar kepada PRESMEDIA.ID.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar