BKP Tanjungpinang Sebut 415 Ekor Sapi Kurban di Batam Teridentifikasi PMK

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho,
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho,(Foto : Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 415 ekor sapi di Kepulauan Riau (Kepri) teridentifikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho, mengatakan sebanyak 415 sapi yang teridentifikasi PMK itu, berada di Kota Batam.

Sedangkan disejumlah kabupaten/kota di lainnya di Kepri belum ditemukan.

“Iya, adanya di Batam. Tanjungpinang, Bintan dan daerah lain masih aman. Tapi kalau yang di Batam, pastinya bisa ditanya ke dinas terkait di Batam,” kata Raden, Jumat (8/7/2022)

Raden juga mengatakan, atas identifikasi itu, saat ini Batam masuk ke dalam Kota Zona Merah dan Pulau Zona Merah, dan Sapi Kurban dari Batam tidak boleh dikirim ke daerah lain yang masih zona hijau.

“Kalau Kabupaten Kota Zona Merah, tidak boleh mengirim sapi kurban ke daerah hijau, yang boleh hanya dari hijau ke merah atau hijau ke hijau,” ucapnya.

Raden menyebut, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian yang melarang adanya pengiriman sapi dari zona merah ke zona hijau.

“Surat edaran dari Menteri sudah memerintahkan untuk lockdown pengiriman sapi ke zona hijau. Sapi yang ada di Tanjungpinang dan Bintan berasal dari Natuna dan Anambas,” jelasnya.

Meski Tanjungpinang dan Bintan masih berada di Zona Hijau, pihaknya bersama satgas dan DP3, tidak mengendorkan SOP yang berlaku jika sapi dari Natuna dan Anambas masuk ke Tanjungpinang dan Bintan.

“Kita lakukan karantina dari Natuna selama 14 hari, terus karantina di tempat sapi masuk selama 3 hari, dan kemudian kita lakukan observasi selama 14 hari bersama satgas PMK,” tutupnya.

Dari data yang didapatkan, Kepri menjadi Provinsi ke 19 dari 21 Provinsi yang teridentifikasi PMK.

Penulis : Roland
Editor: Redaksi