
PRESMEDIA.ID, Bengkalis – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Bengkalis, Riau. Pada pengungkapan ini, BNN mengamankan barang bukti seberat 29,9 kilogram sabu.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (22/9/2024).
Kami berhasil mengamankan 29,9 kilogram narkotika jenis sabu beserta empat tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini,” ungkap Sugiri.
Pengungkapan lanjut dia, dimulai dengan penangkapan seorang kurir berinisial K, yang saat itu mengendarai mobil dan membawa dua karung sabu seberat 29.923,99 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil yang dikendarai oleh K.
Setelah menangkap K, BNN melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka S di Bengkalis. S diketahui merupakan kurir yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia di kawasan tepi laut Sepahat, Bandar Laksamana Bengkalis.
“S mengaku sudah enam kali menerima sabu di tepi laut, yang dikirim dari Malaysia atas perintah tersangka A. Dalam aksinya, S dibantu oleh menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Sugiri dalam konferensi pers virtual, Senin (7/10/2024).
Setelah penangkapan S, BNN kemudian mengamankan tersangka A, pengendali utama peredaran narkotika tersebut, di kediamannya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis. A mengaku telah mengatur pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali.
Atas perbuatannya, para tersangka K, S, A, dan N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi


















