
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang merehabilitas 50 orang pecandu narkoba sepanjang 2021.
Dari jumlah pecandu itu, 5Â orang diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota di provinsi Kepri.
Kelima ASN pecandu narkoba yang direhab BNNK Tanjungpinang itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tanjungpinang, Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Plt.Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang Melly Puspita Sari, mengatakan ke 50 pecandu narkoba yang direhab BNNK Tanjungpinang itu merupakan pecandu narkoba ringan dan banyak yang dirawat jalan.
“Ke 50 orang pecandu termasuk ASN ini, klasifikasi umurnya mulai dari 15 tahun hingga 52 tahun, dengan tingkat pekerjaan mulai dari anak sekolah sampai pekerja sampai ASN,” ujarnya Kamis (23/12/2021).
Ke 50 orang Pecandu Narkoba yang direhab BNNK, lanjut Melly, 80 persennya merupakan pelimpahan dari Polisi baik Polres Tanjungpinang maupun Polres Bintan. Dari evaluasi BNNK lanjuta, sepanjang 2021 permintaan atau demand reduction narkoba di wilayah kota Tanjungpinang terus mengalami peningkatan.
“Oleh karena itu, Kami di BNNK, juga melakukan upaya pencegahan melalui program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber daya Desa, Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika serta membentuk Kampanye stop narkoba,” ujarnya.
Selain itu, BNNK Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba melalui Program Ketahanan Keluarga, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba melalui basis dan sumber daya Desa/Kelurahan.
“Disamping itu, BNNK juga melaksanakan pemetaan kelompok program Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan memberdayakan masyarakat melalui kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan,” jelasnya.
Dalam rangka penyelamatan para penyalahguna narkoba, pada tahun ini BNNK Tanjungpinang juga meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 2 lembaga, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat dan saat ini telah beroperasional.
Rencana aksi kedepan dalam rangka percepatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, BNNK Tanjungpinang bersama Pemda akan mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
“Program ini akan melibatkan tiga pilar yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa beserta Puskesmas,” katanya.
Selain itu,m BNNK juga mendorong Pemerintah daerah untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur.
“Selain Optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan intervensi rehabilitasi berbasis masyarakat jugangat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Demikian juga dengab optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi yang disebarluaskan.
Kepada instansi pemerintah/swasta, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat juga terus didorong untuk ikut berpartisipasi secara mandiri dalam implementasi P4GN. Demikian juga Optimalisasi sosialisasi program rehabilitasi dan pascarehabilitasi berbasis masyarakat.
“Saat ini komponen masyarakat (Klinik dan RS swasta) yang telah memiliki legalitas lembaga untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam program rehabilitasi,” paparnya.
Selain itu, BNNK juga terus meningkatkan koordinasi antara penyelidik dan penyidik, aparat penegak hukum lainnya di luar BNN, dalam meningkatkan sinergitas dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












