BNNK Tanjungpinang Rehab 65 Pengguna Narkoba, Dua Orang Diantaranya Oknum Dokter

Kepala Seksi Rehabilitas BNNK Tanjungpinang Sri Murdiningsih
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Tanjungpinang Sri Murdiningsih saat Workshop penguatan kapasitas Insan Media dalam mendukung kota Tanggap Ancaman Narkoba

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang hingga Oktober 2021, merehabilitas 65 orang penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba.

Bahkan dari 65 itu, Dua orang diantaranya adalah oknum dokter umum dan dokter spesialis.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Tanjungpinang Sri Murdiningsih mengatakan, ke 65 orang yang direhab itu merupakan korban penyalahguna Narkoba yang datang sendiri melapor, serta yang diamankan Polisi dan diserahkan ke BNNK berdasarkan hasil asesmen.

“Saat ini proses rehabilitas rawat jalan masih terus berlangsung termasuk dua Dokter umum dan spesialis tersebut,” ujarnya Jumat(19/11/2021).

Sementara itu, sejak 2017 BNNk Tanjungpinang telah merehabilitas 117 orang, karena di tahun ini wilayah kerja BNNK Tanjungpinang mencakup Tanjungpinang dan Bintan.

“Untuk 2018 ada sebanyak 65 orang, 2019 sebanyak 45 orang dan 2020 sebanyak 65 orang,” paparnya.

Seluruh penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba ini, 75 persen limpahan dari Polres Tanjungpinang dan Bintan.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merupakan penyalahguna narkoba untuk dapat datang langsung ke BNNK Tanjungpinang, karena tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Sebelum ditangkap dan menjadi pelaku Tindak Pidana Narkoba, silahkan melapor dan datang ke BNNK, Kami akan Rehab,” pungkasnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi