Bobol Toko Emas, Shaiful Dituntut Tiga Tahun Penjara

bobol toko emas
Sidang virtual kasus pembobolan toko emas dengan terdakwa Shaiful Hartono di PN Tanjungpinang, Selasa (3/8/2021). (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Shaiful Hartono, terdakwa pencurian ratusan gram emas di toko Emas Deni Permata dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(3/8/2021).

Dalam tuntutannya, Zaldi menyampaikan terdakwa terbukti bersalah melakukan
pencurian yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar atau memecah.

Terdakwa juga melakukan aksinya dengan memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5E Juncto Pasal 64 ayat 1.

“Untuk itu, menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara,” kata JPU Zaldi.

Atas tuntutannya itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan Majelis Hakim.

“Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” kata Shaiful dalam persidangan virtual.

Mendengar itu, JPU menanggapi pembelaan terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton yang didampingi oleh dua Majelis Hakim Anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaannya, JPU Zaldi menjelaskan, terdakwa Shaiful Hartono merupakan seorang mantan karyawan toko emas Deni Permata, yang terletak di Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang.

Terdakwa telah menggelapkan 11 cincin emas milik toko emas Deni Permata dan sudah merugikan pemilik, yang merupakan mantan atasannya senilai Rp23,7 juta.

Diketahui terdakwa adalah karyawan di Toko Emas Deni Permata milik Deni Kurniawan, Terdakwa mulai bekerja di Toko Emas pada Juni 2020.

Setelah itu terdakwa melancarkan aksinya, dengan memasuki toko emas tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah di persiapkannya, Senin(19/4/2021)lalu.

Setelah semua pintu berhasil dibobol dengan kunci duplikat, Shaiful masuk ke dalam Toko Emas tersebut dan membuka brankas dengan menggunakan PIN.

Setelah itu rak-rak tempat emas tersebut dikeluarkan dari dalam Brankas, terdakwa pun dengan bebas mengambil emas yang ada berupa 11 unit cincin emas 22 karat, 1 buah kalung polos emas 22 karat, 2 buah gelang rantai tangan emas 22 karat, 3 buah liontin emas 22 karat, 2 buah anting-anting emas 22 Karat.

Selanjutnya, terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di dalam toko tersebut sebanyak tiga kali, dan pencurian yang ketiga ini terdakwa dapat ditangkap, dengan bantuan CCTV toko.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa