Bolos Kerja, Pakai Narkoba dan Beristeri Dua 83 PNS Diberi Sanksi�

Sidang BAPEK yang dipimpin Langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Tjahjo Kumolo dan menghukum 83 PNS
Sidang BAPEK yang dipimpin Langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang menghukum 83 PNS.

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Langgar peraturan dan disiplin pegawai, sebanyak 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, diberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat, dan penurunan pangkat atas pelanggaran dan disiplin yang dilakukan.

Sidang dan penjatuhan sanksi pada 83 PNS Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah ini dilakukan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di kantor Kementerian PANRB,Jakarta, Selasa (07/01/2020) kemarin.

Dalam putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) MenPAN-RB, Dari 83 PNS yang disidang, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Kemudian 8 pegawai dijatuhi sanksi penurunan pangkat tiga tahun dan 2 orang PNS dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain adanya penyalahgunaan narkotika beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kepada anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

�Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,”ujarnya saat membuka sidang BAPEK.

Menteri Tjahjo menegaskan, anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Penulis:Redaksi