Bos CV.RP Ditahan DJP Karena Diduga Mau Melarikan Diri ke LN

Bos CV.RP inisial Lt Ditahan DJP Kepri Karena Diduga Mau Melarikan Diri ke LN
Bos CV.RP inisial Lt Ditahan DJP Kepri Karena Diduga Mau Melarikan Diri ke LN

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Direktur CV.RP perusahaan terduga penunggak Pajak inisial Tl, ditahan Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP) karena diduga mau melarikan diri ke Luar Negeri (LN).

Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna, mengatakan penahanan tersangka Tl dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri berkoordinasi Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri karena tersangka terindikasi akan melarikan diri.

“Penahanan tersangka Tl ini dilakukan penyidik karena terindikasi dan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Cucu di Kantor KPP Pratama Bintan di Kota Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022).

Selain telah menyelesaikan Berkas Perkara penyidikan pajak tersangka, Cucu juga menegaskan, proses penyidikan dan penahanan tersangka ini, juga menjadi bentuk keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (Law Enforcement) bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat ini, Berkas perkara, tersangka dan seluruh barang bukti kasus pajak tersangka, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas penindakan yang dilakukan itu, Cucu juga mengingatkan pada wajib Pajak untuk memjadi perhatian dan peringatan, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Ditempat yang sama, Supervisor PPNS KPP Pratama Bintan, Bambang Widodo menambahkan bahwa penahanan tersangka dilakukan karena tersangka berupaya untuk melarikan diri keluar negeri.

Bambang menyampaikan, tersangka sebelumnya berdalih, akan Keluar Negeri membawa istrinya berobat, sehingga ada indikasi tersangka untuk melarikan diri.

“Hal itu kami ketahui, berkat kerja dan informasi dari Imigrasi. Sehingga, sebelum tersangka keluar negeri kami lakukan penahanan,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Indra Sanjaya, juga mengatakan pada prinsip pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP Kepri.

“Kedepannya kita akan menyusun surat dakwaan agar berkas perkara tersangka tersebut, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang agar segera disidangkan,” ujarnya.

Tersangka Tl adalah Direktur CV.RP yang bergerak di bidang sewa angkutan dan alat berat pertambangan. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena menunggak Pajak hingga Rp 6 Miliar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Tl dalam menunggak Pajak-nya adalah, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019.

Tersangka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPN dari Januari 2019 sampai Desember 2019. Kemudian tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 sampai 2019.

Dan seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan, apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp 6.040.354.703.

Tersangka Tl dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi