ASN Pemko Tanjungpinang Dijebloskan Istri ke Penjara

ASN Pemko Tanjungpinang inisial AM i Dijebloskan Isteri ke Penjara karena palsukan tandatangan saat meminjam uang ke Bank
ASN Pemko Tanjungpinang inisial AM dijebloskan Isteri nya ke Penjara aatas dugaan Pemalsuan tandatangan saat meminjam uang ke Bank. (Foto:Humas-Polresta Tanjungpinang) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang ASN Pemerintah kota Tanjungpinang yang bedinas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) inisial Am, dijebloskan istrinya ke Penjara karena memalsukan tanda tangannya saat meminjam uang ke Bank.

Selain memalsukan tandatangan, Am juga disebut tidak tanggung jawab dan menelantarkan anak dan Es sebagai istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban Es datang ke kantor Am di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang pada pukul 07.00 WIB, Jumaat (20/8/2021) lalu.

Kedatangan Es ke kantor Am, adalah untuk meminta pertanggungjawaban, karena dalam beberapa tahun terakhir, Am tidak menafkahi istri dan anaknya.

“Tetapi saat didatangi ke kantor dinas tempatnya bekerja, Am langsung meninggalkan Es. Selanjutnya Es masuk kedalam ruang kerja Am,” ungkap Awal, Sabtu (16/7/2022).

Saat itu lanjutnya, Es membuka laci meja kerja Am dan menemukan 1 buah buku tabungan Bank BPR Bestari Kota Tanjungpinang atas nama Am dengan pinjaman Rp30 juta.

Berbekal buku tabungan Bank BPR Bestari Kota Tanjungpinang itu, Selanjutnya Es mendatangi Bank BPR di Komplek Bintan Center untuk menanykan perihaal pinjaaman Am.

“Ternyata benar, tersangka telah meminjam uang sebesar Rp30 juta tanpa sepengetahuan Es. Peminjaman uang itu, juga melampirkan surat pernyataan dan persetujuan Es sebagai istri,” kata Awal.

Terkait dengan pernyataan dan tanda tangan persetujuan peminjaman yang dilakukan Am, Es juga menanyakan hal tersebut ke BPR Bestari Tanjungpinang. Kepada Es pihak BPR Bestari mengatakan, jika tidak ada persetujuan Es sebagai istri maka pihak Bank tidak akan merealisasikan pinjaman yang diajukan Am.

Atas ulah Am itu, akhirnya Es menempuh jalur hukum dan melaporkan pemalsuan yang dilakukan AM suaminya itu ke Polisi.

Korban Es melaporkan pemalsuan yang dilakukan Am suaminya itu ke Polresta Tanjungpinang,” kata Awal.

Atas laporan Es, selanjutnya Polisi melakukan Penyelidikan, dan menemukan 2 alat bukti. Atas penyelidikan dan gelar Perkara, selanjutnya Polisi menetapkan Am sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat.

“Saat diperiksa, Am juga mengakui perbuatannya, yang menandatangani surat pernyataan izin isterinya tanpa seizin Es,” ujar Awal.

Atas sejumlah alat bukti dan pengakuan Am, akhirnya Polisi menetapkan Am sebagai tersangka pemalsuan, dan menjebloskan Am ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka Am dijerat dengan pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan,” kata Awal.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi     Â