BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Ojek Online dan Penambang Pompong Tanjungpinang 

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang FGD dan Sosilasai Kepada Pemko, Penambang Pompong dan Ojek Online Di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang (Roland/presmedia)
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang FGD dan Sosilasai Kepada Pemko, Penambang Pompong dan Ojek Online Di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID- Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi manfaat BPJS kepada pelaku sektor informal seperti penambang pompong dan ojek online, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang ini juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 8 Tahun 2025 mengenai penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap program ini. Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir melindungi pekerja,” ujar Iwan.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan dan Non-ASN

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa saat ini telah terbit Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial, baik bagi Non-ASN maupun pekerja sektor informal seperti nelayan, tukang ojek, dan pedagang kecil.

“Per Juli 2025, cakupan kepesertaan Jamsostek di Kota Tanjungpinang berada di angka 45,8 persen. Ini menurun dibanding posisi Desember 2024 yang sempat mencapai 57,94 persen. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang atas kepercayaannya dalam memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai tidak tetap dan tenaga harian lepas di lingkungan pemerintahan.

“Semoga kita semua bisa menjadi jembatan menuju kesejahteraan bagi seluruh pekerja,” tutupnya.

Santunan Bisa Capai Ratusan Juta

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Menurutnya, banyak pekerja belum menyadari bahwa dengan premi yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa sangat besar.

“Premi hanya sekitar Rp16.800 per bulan, tapi bisa memberikan santunan hingga ratusan juta rupiah. Ini bukan hanya soal perlindungan diri, tapi juga masa depan keluarga,” jelas Zulhidayat.

Ia berharap para pelaku usaha kecil, penambang pompong, hingga ojek online, mulai menyisihkan sebagian rejeki mereka untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika semua pekerja tahu manfaatnya dan mampu membayar iuran, pasti mereka mau ikut. Ini soal edukasi. Kita harus hadir untuk itu,” tambahnya.

Zulhidayat juga menegaskan bahwa pengusaha pompong dan ojek online wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan demi keselamatan dan jaminan masa depan yang lebih baik.

“Kami tak ingin ada lagi pekerja yang kesulitan saat terjadi musibah. BPJS adalah solusi nyata perlindungan kerja,” tegasnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur