BPK Temukan Kelebihan Bayar SPPD Perjalanan Dinas di 21 OPD Prov.Kepri

Auditor Utama Investigasi BPK RI, Hery Subowo.
Auditor Utama Investigasi BPK RI, Hery Subowo.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas (SPPD) pada 21 OPD di pemerintah Provinsi Kepri pada APBD 2021.

Auditor Utama Investigasi BPK RI, Hery Subowo, mengatakan kendati sebagian besar kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sejumlah OPD ke kas daerah. Namun saat ini masih ada sekitar Rp 600 juta lagi sisa anggaran yang belum dikembalikan.

Oleh karena itu, BPK RI merekomendasikan Gubernur dapat memanggil OPD terkait agar dapat melaporkan biaya penginapan sesuai dengan realita dan mengembalikan sisa kelebihan bayar tersebut.

“Kita memeriksa kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dan dalam tata kelola keuangan, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) ada aturan mainnya,” ungkapnya tanpa merinci total kelebihan bayar serta OPD mana saja yang sudah mengembalikan.

Selain itu, lanjut Hery Subowo, temuan lainnya yang ditemukan BPK adalah penatausahaan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri yang masih kurang memadai.

Ia menjelaskan, selama ini laporan keuangan terkait SPP di sekolah negeri masih sangat kurang. Oleh karena itu, BPK mendorong kedepan Pemprov Kepri memasukkan penerimaan SPP untuk dianggarkan melalui APBD.

“Sehingga bisa kita laporkan dalam laporan keuangan. Selama ini sudah ditarik, namun secara administrasi masih ada yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Temuan terakhir, menyangkut penatausahaan aset tetap pada Pemprov Kepri yang masih belum memadai. Dimana, kepemilikan penguasaan, aset tanah belum memiliki sertifikat. Maka, BPK merekomendasikan aset tanah yang belum memiliki sertifikat itu segera disertifikatkan agar lebih aman.

“Nilainya memang belum ada, tapi masih ada persoalan aset tanah. Tidak hanya di Batam, Namun juga di sejumlah daerah lain,” kata Hery.

Meski masih ada temuan, Hery menuturkan, tidak akan mempengaruhi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LHP-BPK atas LKPD-APBD 2021 Kepri itu. Namun yang diharapkan Pemprov Kepri segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui tindak lanjut dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengaku akan segera memanggil inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disarankan oleh BPK.

“Kalau ada rekomendasi pengembalian, kita minta OPD yang terkait mengembalikan. Begitu juga dengan rekomendasi lainnya,” demikian Ansar.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi