BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Kinerja dan Kepatuhan Pemda di Kepri Dalam Pengelolaan APBD 2021

Kepala BPK Perwaki an Kepri Mahmudi
Kepala BPK Perwakilan Kepri Masmudi

PRESMEDIA.ID, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, menemukan sejumlah permasalahan kinerja dan kepatuhan pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Kepri dalam pengelolaan keuangan Daerah tahun anggaran 2021.

Temuan BPK perwakilan Kepri itu, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 5 entitas pemerintah dan 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah daerah di Kepri dalam pengelolaan keuangan semester II tahun anggaran 2021 yang diserahkan BPK.

Kepala BPK Perwakilan Kepri Masmudi, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas,” kata Mahmudi pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2018 kepada 5 entitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepri, serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepri dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri di Ruang Auditorium Gedung BPK Perwakilan Kepri di Batam sebagaimana dirilis kepri.bpk.go.id.

Sementara PDTT adalah, pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan yang salah satunya pemeriksaan Kepatuhan.

“Dari pemeriksaan kinerja yang dilakukan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang terjadi pada aspek upaya fasilitasi pemerintah daerah, mutu penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan informasi pasar kerja dan lulusan serta tata kelola keuangan satuan pendidikan vokasi,” ujarnya.

Apabila hal ini tidak diatasi lanjutnya, akan dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

BPK lanjutnya, juga menemukan permasalahan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam yang menurut BPK, banyak dipengaruhi permasalahan perhitungan alokasi vaksin dan logistik ke kabupaten/kota dengan variabel yang belum valid dan mutakhir.

Selain itu juga ditemukan, belum sepenuhnya didistribusikan vaksin COVID-19 dan logistik dengan data yang valid ke Kabupaten/kota, serta belum dilakukan penjaringan sasaran Vaksin berdasarkan NIK dan nama untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam pemeriksaan terkait kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan di kota Batam, BPK menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam banyak mendapatkan permasalahan signifikan pada aspek penyediaan sumber daya, pelayanan perizinan, pengelolaan pengaduan, koordinasi antar-OPD, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal.

“Sedangkan dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah di Kota Tanjungpinang, ditemukan beberapa permasalahan signifikan terkait regulasi dan kebijakan, serta dukungan kelembagaan dan infrastruktur,” ujarnya.

Sementara itu, pada pemeriksaan kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Bintan, terdapat permasalahan dalam pendataan calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2020 dan 2021. Selain itu, juga terdapat temuan yang menyatakan bahwa terdapat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 yang merupakan penerima bantuan sosial lainnya serta temuan terkait BLT Dana Desa yang disalurkan kepada perangkat desa dan pimpinan/anggota BPD.

“Selain itu permasalahan ketidakpatuhan juga banyak ditemui dalam hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Karimun, yang antara lain, terkait realisasi belanja pegawai yang tidak tepat, insentif pemungutan pajak daerah yang dibayarkan juga kepada ASN yang telah menerima TPP, realisasi pembayaran honorarium Tim Sekretariat TAPD yang melebihi ketentuan maksimal, dan pengelolaan pegawai non ASN THL yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya

Penyerahan 5 LHP Kinerja dan 4 LHP Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2021 ini, juga dihadiri gubernur Kepri, Ketua DPRD dan para Kepala Daerah yang akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK serta Ketua KPUD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi