BPN Belum Terbitkan Sertifikat, Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terhambat

Pemerintah Kabupaten Bintan kesulitan merealisasikan Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo karena sertifikat lahan belum diterbitkan oleh ATR/BPN Bintan.

Sekda Bintan, Ronny Kartika memimpin rapat koordinasi teknis pembangunan sekolah rakyat bersama Satker PUPR dan OPD Bintan. (Foto Hasura)
Sekda Bintan, Ronny Kartika memimpin rapat koordinasi teknis pembangunan sekolah rakyat bersama Satker PUPR dan OPD Bintan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengaku mengalami kendala serius dalam merealisasikan Program Sekolah Rakyat, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Hambatan tersebut disebabkan belum diterbitkannya sertifikat lahan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bintan.

Padahal, lahan serta alokasi anggaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah disiapkan. Namun hingga kini, proses administrasi berupa sertifikat tanah belum juga diselesaikan oleh pihak ATR/BPN.

BPN Absen dalam Rapat Koordinasi Pemkab Bintan

Permasalahan ini semakin disorot setelah ATR/BPN Bintan tidak menghadiri rapat koordinasi (rakor) pembangunan Sekolah Rakyat yang digelar Pemkab Bintan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

Sementara seluruh pihak terkait, hadir dalam rapat tersebut, termasuk Satuan Kerja (Satker) PUPR dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Akibat, absennya perwakilan BPN membuat pembahasan terkait persyaratan pembangunan belum berjalan maksimal.

Sekda Bintan: Semua Hadir, Kecuali BPN

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menyayangkan ketidakhadiran BPN dalam rapat penting tersebut. Ia menyebut, pihaknya bahkan harus menghubungi BPN secara langsung melalui sambungan telepon.

“Dari BPN tidak ada tadi. Tapi sudah kita hubungi langsung dan mereka mengaku akan mendukung program Sekolah Rakyat ini,” ujar Ronny di Kantor Bupati Bintan.

Sertifikat Lahan Jadi Syarat Utama Pembangunan

Ronny menjelaskan, saat ini Satker PUPR telah melakukan asesmen lokasi pembangunan. Namun, ATR/BPN meminta Pemkab Bintan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, salah satunya sertifikat lahan.

Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut memiliki luas sekitar 10 hektare, berlokasi di belakang Kantor Dinas PUPRP Bintan.

“Sertifikat lahan ini menjadi kewenangan ATR/BPN Bintan dan merupakan salah satu syarat utama agar pembangunan Sekolah Rakyat bisa terealisasi,” jelasnya.

Pemkab Bintan Kembali Surati ATR/BPN

Menurut Ronny, Pemkab Bintan sebenarnya telah menyurati ATR/BPN sejak beberapa bulan lalu terkait penerbitan sertifikat lahan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab kembali menugaskan Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD) untuk mengirimkan surat resmi kepada ATR/BPN Bintan.

“Dalam surat tersebut, kami meminta agar sertifikat lahan untuk Sekolah Rakyat dapat diterbitkan dalam waktu sepekan,” tegas Ronny.

Pemkab Bintan berharap ATR/BPN dapat segera merespons permohonan tersebut agar Program Sekolah Rakyat bisa segera berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami, BPN bisa segera menindaklanjuti dan membantu percepatan program ini,” tutupnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi