
PRESMEDIA.ID– Bupati Bintan Roby Kurniawan menyayangkan sikap Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan yang tidak merespon penerbitan sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bintan.
Padahal, program Sekolah Rakyat ini, merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah didorong realisasinya di berbagai daerah, termasuk Bintan.
Kepala ATR/BPN Bintan Tak Hadiri Pembahasan Sertifikat Lahan
Roby mengungkapkan, sebeleumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengundang secara resmi pihak ATR/BPN Bintan untuk membahas progres penerbitan sertifikat lahan Sekolah Rakyat.
Namun, undangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak terkait.
“Kami sudah mengundang secara resmi, Namun pihak BPN Bintan tidak ada yang hadir,” ujar Roby saat diwawancarai di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (14/1/2026).
Menurut Roby, Pemrintah kabupaten Bintan akan merealisasikan pembangunan Sekolah Rakyat dengan upaya dan tahapan yang telah dilakukan.
Komitemen Pemda Bintan dalam mewujdukan Sekolah Rakyat di Bintan ini lanjutnya, telah dilakukan dengan Penyediaan lahan, pelaksanaan Pekerjaan pemerataan lahan (cut and fill) serta Penyediaan air baku dan Pemenuhan persyaratan teknis lainnya.
Namun, salah satu syarat utama yang hingga kini belum terpenuhi adalah sertifikat lahan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan ATR/BPN Bintan.
“Jika BPN Bintan tidak menyelesaikan penerbitan sertifikat lahan ini, maka kami akan bersurat dan meminta bantuan langsung ke Kementerian ATR/BPN di pusat,” tegas Roby.
Pemkab Bintan Siapkan 10 Hektare lahan Siap Bagun
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan, Wan Afandi, memastikan bahwa urusan penyediaan lahan telah rampung.
Dari total 45 hektare aset lahan daerah itu, saat ini 10 hektare telah disiapkan khusus untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan telah dilakukan perataan dengan anggaran sekitar Rp400 juta.
“Lahan sudah clear dan rata, data topografi juga sudah kami serahkan ke kementerian. Tinggal proses pembangunan,” jelas Wan Afandi.
Sertifikat Lahan Jadi Syarat Krusial PBG
Selain kesiapan lahan dan air baku, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan juga tengah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin pembangunan.
Namun, salah satu syarat paling krusial dalam pengajuan PBG adalah sertifikat lahan.
“Kami berharap semua persyaratan bisa segera lengkap. Saat ini, proses sertifikat memang masih cukup lambat,” ujarnya.
Seluruh dokumen pendukung, termasuk sertifikat lahan, nantinya harus diunggah melalui sistem online. Setelah PBG terbit, pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dimulai.
Proyek Sekolah Rakyat Dikerjakan Kementerian
Terkait pelaksanaan proyek, Wan Afandi menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat sepenuhnya akan dikerjakan oleh kementerian terkait, sementara pemerintah daerah bertindak sebagai penerima manfaat.
“PBG ini berbasis online, sehingga semua dokumen wajib diunggah. Jika belum lengkap, proses PBG tidak bisa berjalan,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi