BPN Tegaskan Sertifikat HGU-HGB Batam Buatan Een Saputro Tidak Terdaftar di Sistem Resmi ATR/BPN

Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan, serta dua pegawai BPN Kepri, Bahktiar dan Bangkit, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025) (Roland/Presmedia).
Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan, serta dua pegawai BPN Kepri, Bahktiar dan Bangkit, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025) (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjungpinang bersama BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, puluhan sertifikat tanah dan sertifikat HGU-HGB di Batam made in (Buatan) Een Saputro, tidak terdaftar dalam sistem resmi aplikasi “Sentuh Tanahku” milik Kementerian ATR/BPN.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan, serta dua pegawai BPN Kepri, Bahktiar dan Bangkit, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025), dalam sidang kasus pemalsuan sertifikat HGU dan HGB Batam dengan terdakwa Ahmad Yani.

Awal Terungkapnya Sertifikat HGU-HGB Palsu di Batam

Saksi Bahktiar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tetangganya, Solihin, menanyakan keaslian sertifikat tanah yang diurus melalui terdakwa Ahmad Yani.

Untuk memastikan, Bahktiar kemudian melakukan pengecekan di sistem ATR/BPN. Hasilnya, sertifikat tersebut memiliki ciri berbeda dari dokumen resmi yang diterbitkan BPN.

“Mulai dari jenis kertas hingga ukurannya berbeda dari yang asli,” ungkap Bahktiar di persidangan.

Selain itu, sertifikat tersebut tercantum diterbitkan pada Desember 2024 oleh pejabat bernama Nurhadi, padahal saat itu Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri sudah berganti.

Bahktiar juga memastikan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar di aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”, sehingga dinyatakan palsu.

“Saya langsung laporkan ke kantor, dan selanjutnya pihak kantor melapor ke Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Saksi lainnya, Bangkit, menambahkan bahwa laporan resmi dilakukan setelah pihak BPN menerima bukti fisik sertifikat dari masyarakat.

“Dari awal memang banyak laporan masyarakat, tapi fisik sertifikat baru kami terima dari Pak Solihin,” ujarnya.

Aturan Biaya Resmi Pengurusan Sertifikat

Dalam kesaksiannya, Bahktiar juga menjelaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah secara resmi sudah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk biaya tambahan atau pengurusan di luar ketentuan resmi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Waspada Sertifikat Palsu dan Situs Web Kloning ATR/BPN

Sementara itu, Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya sertifikat palsu dan situs web tiruan yang menyerupai aplikasi resmi milik BPN.

“Kami menemukan banyak sertifikat yang tampak asli padahal palsu, serta situs web yang mengatasnamakan ATR/BPN,” ujarnya.

Menurut Yudi, berdasarkan penelusuran tim BPN, sejumlah situs palsu tersebut meniru tampilan aplikasi “Sentuh Tanahku” dan menyesatkan masyarakat yang hendak memeriksa keaslian dokumen tanahnya.

“Setelah kami telusuri di Google, muncul banyak web palsu yang seolah-olah milik BPN,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU dan HGB serta penipuan pengurusan sertifikat tanah di Batam ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY.

Meski peran Joni alias Alex disebut-sebut dalam kesaksian beberapa korban, Namun hingga saat ini namanya tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan hingga kini hanya berstatus saksi.

Ini 13 Sertifikat HGB dan HGU Palsu Made In Een di Batam

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang bukti Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor: 2461/DCF/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, terdapat 13 sertifikat perorangan dan perusahaan yang dinyatakan palsu. Diantara sertifikat HGU dan HGB itu adalah;

  1. Sertifikat HGB No. 00020 atas nama Joni
  2. Sertifikat HGB No. 00010 atas nama PT.Tiga Roda Mas
  3. Sertifikat HGU No. 01219 atas nama PT Tiga Roda Mas
  4. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004265.0 atas nama PT Barelang Pesona Indonesia
  5. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004258.0 atas nama PT Barelang Nuansa Indonesia
  6. Sertifikat HGB NIB.32.02.000002241.0 atas nama Budianto
  7. Sertifikat HGB NIB.32.02.000004239.0 atas nama Julianson Saragi
  8. Sertifikat HGU NIB.32.02.000006617.0 atas nama PT Daeha Susan Batam
  9. Sertifikat HGB NIB.32.02.000006712.0 atas nama Joni
  10. Sertifikat HGU NIB.32.02.000006628.0 atas nama PT Bright Budidaya Indonesia
  11. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004325.0 atas nama Joni
  12. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004319.0 atas nama Joni
  13. Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000003115.0 atas nama Metalina
    Sumber: Dakwaan JPU

Meski 13 sertifikat HGU dan HGB palsu di Batam ini sudah terungkap, Namun penyidik dan JPU hingga kini belum menjelaskan secara rinci bagaimana ketiga tersangka melakukan aksi pemalsuan dan penipuan terhadap 13 korban pemilik sertifikat tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur