BRI Klaim Damai, Polisi Lanjutkan Penyidikan, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Kantor BRI Unit Bestari Dijalan Gatot Subroto Batu 6 Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kantor BRI Unit Bestari Dijalan Gatot Subroto Batu 6 Kota Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kasus dugaan penipuan nasabah oleh oknum pegawai marketing BRI di Tanjungpinang masih berlanjut, meski pihak Bank BRI mengklaim telah menyelesaikannya secara damai. Namun korban menolak dan meminta agar proses hukum dugaan penipuan oknum pegawai Marketing BRI inisial tetap dilanjutkan.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugono, membenarkan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan penipuan masih berlangsung.

“Hingga saat ini penyelidikan masih kami lanjutkan untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah BRI, Vina, yang mengaku dirugikan oleh praktik pinjaman tidak transparan yang dilakukan oleh oknum marketing BRI.

Pihak BRI Klaim Sudah Damai dengan Nasabah

Melalui keterangan tertulisnya, Branch Office Head BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, menyebut bahwa masalah telah diselesaikan secara internal dan damai antara pihak bank dan nasabah.

“Telah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak dan disepakati bahwa kredit dinyatakan lunas. Sertifikat agunan juga akan diserahkan kepada nasabah,” ungkap Haris.

Pihak BRI menyatakan telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta nasabah, untuk menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur yang berlaku di dunia perbankan.

“BRI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta komitmen terhadap pelayanan profesional dan transparan kepada seluruh nasabah,” tambah Haris.

Nasabah Korban Bantah Damai, Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Di Tempat terpisah Vina, korban penipuan sekaligus nasabah BRI, membantah telah terjadi perdamaian antara dirinya dan pihak bank.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan damai. Sertifikat tanah saya belum dikembalikan, dan saya mengalami kerugian finansial serta nama saya di blacklist di sistem perbankan. Padahal saya adalah korban,” tegas Vina.

Ia meminta aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini.

“Kami tidak mau berdamai. Kami minta proses hukum tetap dijalankan agar kasus ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Sebelumnya, Vina melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Tanjungpinang Timur. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan tidak profesional oleh oknum marketing BRI.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi