Bupati Bintan dan Anambas Terpilih Akan Dilantik 18 Februari Mendatang

Sekda Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.
Sekda Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengusulkan pelantikan Bupati Bintan dan Anambas terpilih hasil Pilkada 2020 ke Kemendagri.

Jika sesuai dengan jadwalnya, kedua pasang Bupati dan Wakil Bupati itu akan dilantik pada 18 Februari 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah, menyatakan masa berakhir jabatan kepala daerah Kabupaten Bintan dan Anambas akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Maka, sebelum masa jabatannya berakhir, pemerintah provinsi Kepri juga sudah mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih itu bisa dilantik tepat waktu.

“Sekarang sudah mengusulkan dua bupati Anambas dan bintan. Insya Allah SK-nya (surat keputusan) keluar sebelum tanggal 17 ini,” ungkapnya saat ditemui di Aula Wan Sri Beni, Komplek Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (9/2/2021).

Ia menerangkan, jika tidak ada persoalan sengketa Pilkada, maka pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pilkada tidak akan ditunda. Bahkan, jika belum ada Gubernur definitif, pelantikan tersebut bisa dilakukan oleh Pejabat Pelaksana harian (Plh), Pelaksana tugas (Plt), atau Penjabat sementara (Pjs) sesuai dengan yang ditunjuk Mendagri.

“Tidak akan kita tunda-tunda, meski belum ada yang definitif, tetap bisa dilakukan Penjabat sementara,” tegasnya.

Selain Bintan dan Anambas, diterangkan Arif, masa jabatan bupati Kabupaten Lingga juga berakhir pada waktu yang sama. Namun, karena saat ini masih tersandung dengan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan bupati lingga terpilih terpaksa ditunda.

“Untuk kabupaten Lingga, kita lihat keputusan MK dahulu, kalau memang proses sengketa PIlkada masih panjang maka akan kita tunjuk Plh (pelaksana harian) hingga menunggu instruksi selanjutnya,” terang Sekda.

Sekdaprov menambahkan, untuk Kota Batam dan Karimun hingga saat ini juga masih proses sidang sengketa Pilkada di MK. Namun demikian, masa jabatan Kepala daerahnya akan berakhir hingga Maret 2021. Jika, dalam masa itu belum ada keputusan di MK, sama dengan Lingga maka pihaknya juga akan menunjuk Plh kepala daerah sampai ditetapkan pemenang Pilkada masing-masing daerah.

Untuk daerah lain yang sudah kita lewati Pilkada dan tidak ada masalah, seperti Natuna. Kami harapkan segera menetapkannya melalui paripurna dan diusulkan ke provinsi. Sehingga, bisa dilantik pada Mei 2021 mendatang,” demikian Arif.

Penulis : Ismail
Editor. : Redaksi

Komentar