Bupati Bintan Protes Kebijakan PPKM Darurat Tanjungpinang Tidak Sesuai Inmendagri   

Bupati Bintan Apri Sujadi
Bupati Bintan Apri Sujadi

PRESMEDIA.ID, Bintan- Bupati Bintan Apri Sujadi memprotes kebijakan PPKM Darurat Pemko Tanjungpinang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri.

Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021, huruf L point 3, tidak ada mewajibkan penunjukan tes antigen negatif bagi pelintas batas dalam wilayah Aglomerasi perbatasan Tanjungpinang-Bintan di Pos penyekatan PPKM Darurat. Sementara tim penyekatan Pos PPKM darurat perbatasan Tanjungpinang-Bintan mewajibakan untuk menunjukan dan hal itu menurutnya tidak sesuai.

“Dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point 3 menyatakan, bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri  bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek,” ujarnya Sabtu (17/7/2021).

“Kita menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang yang melakukan Penyekatan PPKM Darurat, Tetapai hendaknya kebijakan ang dilakukan juga harus sesuai dengan mekanisme dan aturan diatasnya.

Diketahui dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L berbunyi huruf L menyatakan, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat Udara, Bis, Kapal laut dan Kereta api) harus, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dalam poin pertama.

Poin kedua, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) lanjut Inpres Mendagri pada poin tiga, Hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat “Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi* sebagai contoh adalah Jabodetabek”.

Dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, Apri juga menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan hal yang sama dengan warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan. Dengan mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut.

Saat ini lanjutna, hal yang penting sebagai bagian dalam tindak lanjut pengurangan Covid -19 adalah kedisiplinan Protokol Kesehatan (Promkes) yang harus lebih dapat dipertegas karena kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang penting.

“Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama di masa pandemi saat ini, Namun tentunya, kita akan lebih memperketat pengawasan Protokol Kesehatan, dan jika ada warga yang melanggar profesi dan menciptakan kerumunan akan dilakukan penindakan  dengan antigen berbayar ditempat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah kota Tanjungpinang menyatakan , akan tetap memberlakukan kebijakan, kewajiban menunjukan tes antigen negatif bagi pelintas batas di wilayah penyekatan PPKM darurat perbatasan Tanjungpinang-Bintan bagi warga yang akan masuk ke Tanjungpinang.

Hal tersebut dikatakan peemrintah kota mengacu pada Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.

Penulis:Hasura
Penulis:Redaksi