Bupati Bintan Serahkan LKPD Un-audited TA 2023 ke BPK Perwakilan Kepri

Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri di9 Batam Jumat (1/3/2024).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri di9 Batam Jumat (1/3/2024).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un audited Tahun 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri.

Dokumen LKPD-APBD 2023 Bintan itu diterima Kepala BPK RI perwakilan Kepri, Mutiarini di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Kota Batam, Jum’at (1/3/2024) siang.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, dengan diserahkannya LKPD-APBD 2023 Bintan itu, pihaknya berharap, BPK Perwakilan Kepri dapat segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kepri agar Jajaran Pemkab Bintan dapat lebih bekerja maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas penyempurnaan pengkajian laporan keuangan daerah serta berkomitmen penuh dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” ujar Roby.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Kepri, Mutiarini, mengatakan, pemeriksaan laporan LKPD daerah merupakan pemeriksaan reguler yang dilakukan setiap tahunnya. Pemeriksaan laporan keuangan ini juga disesuaikan dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Setelah LKPD Un audited diserahkan, maka tim pemeriksa BPK nantinya akan dapat melanjutkan dengan pemeriksaan lebih terperinci,” ujarnya.

Penyerahan LKPD oleh Kepala Daerah, lanjutnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi