Bupati Karimun Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kades Korupsi SPKT Lahan Mangrove Desa Sugi

Bupati Tanjung Balai Karimun, Iskandarsyah jadi saksi meringankan ( A De Charge) di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)
Bupati Tanjung Balai Karimun, Iskandarsyah jadi saksi meringankan ( A De Charge) di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Bupati Tanjung Balai Karimun, Iskandarsyah, hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) terhadap Kepala Desa Sugi Karimun, dalam duigaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) atau sporadik lahan mangrove di Desa Sugi, Kabupaten Karimun.

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/2/2026). Selain Bupati, tiga saksi lain turut dihadirkan, yakni Roni (nelayan), Muklis (Ketua RW), dan Maridan (warga setempat).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Iskandarsyah menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2025 guna membahas polemik lahan seluas 70 hektare di Desa Sugi tersebut.

Ia juga mengatakan, lahan tersebut saat ini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), dan dari 70 Hektar luas lahan, 25 hektare diantaranya diperbolehkan untuk dimanfaatkan masyarakat berdasarkan izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, 45 hektare lainnya lanjut Iskandarsyah, masuk dalam peta indikatif atau peta arahan sementara yang memuat informasi kawasan tertentu untuk kepentingan perencanaan dan pengelolaan lebih lanjut.

Investasi Asing Dilahan Mangrove

Bahkan saat ini, lanjutnya, di atas lahan yang SPKT-nya diterbitkan oleh terdakwa itu, terdapat investasi yang melibatkan perusahaan asing kerja sama Indonesia dan Singapura.

Menurutnya, karena lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan investasi, maka kepastian hukum menjadi aspek yang harus diperhatikan secara serius.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya kelalaian administratif aparatur desa dalam menerbitkan SPKT tanpa melaporkan terlebih dahulu penerbiyan tersebut kepada Camat.

“Tatepi, jika terjadi kelalaian administratif, maka sanksinya bersifat administratif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

44 SPKT Lahan Mangrove Telah Dibatalkan

Bupati Karimun ini juga menegaskan, bahwa setelah persoalan ini mencuat, pemerintah daerah tidak lagi melakukan registrasi SPKT tersebut di tingkat kecamatan dan meminta agar dokumen tersebut diperbaiki serta dicabut.

“Sampai saat ini terdapat 44 sporadik atau SPKT di lahan mangrove yang telah kami batalkan,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan notulen RDP, pihak Kejaksaan Negeri Karimun saat itu juga meminta, agar pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan untuk menyelesaikan persoalan di Desa Sugi itu.

Namun, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perubahan status dan fungsi lahan mangrove yang memerlukan izin tertentu sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Iskandarsyah menyatakan, jika hal tersebut tidak sepenuhnya dipahami saat RDP berlangsung.

Sebab katanya, pada saat pembahasan bersama DPRD Karimun, tidak terdapat ahli hukum pertanahan yang memberikan penjelasan teknis terkait aspek tersebut.

Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan, Kades Sugi Keluarkan SPKT di Lahan Mangrove  

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Mawasi (mantan Kepala Desa Sugi) dan Djuniman (pihak swasta) didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan 44 SPKT atas nama kelompok tani di kawasan hutan mangrove Desa Sugi.

Modus yang diduga dilakukan adalah menerbitkan SPKT tanpa prosedur yang sah di kawasan hutan dan hutan mangrove.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Iskandarsyah menegaskan bahwa dirinya tidak memahami secara detail mengapa perkara tersebut ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi, karena fokusnya sebagai kepala daerah berada pada aspek administrasi pemerintahan.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur