Buron Satu Tahun, Pelaku Pencurian Tersangka S Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron satu Tahun, pelaku Pencuriaan Tersangka S Akhirnya ditangkap Polisi (Foto:Hasura)
Buron satu Tahun, pelaku Pencuriaan Tersangka S Akhirnya ditangkap Polisi (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Buron sembunyi dari pencarian Polisi selama satu tahun, Pelaku pencurian di sejumlah tempat inisial S, akhirnya ditangkap Polisi di rumahnya Tanjung Uban Kota, Kamis (23/3/2023) dini hari.

Sebelum ditangkap, Pelaku S (36) mengaku bersembunyi dari pengejaran Polres Bintan sejak Juni 2022-Maret 2023. Dia hidup berpindah-pindah di Pulau Bintan agar keberadaannya tidak diendus kepolisian.

Kasat Reskrim AKP.Mohammad Darma Ardianiki, mengatakan pelaku S merupakan buronan, karena melakukan pencuri sebuah warung kelontong pada Juni 2022 lalu pencurian emas milik tetangganya.

“Setelah bersembunyi sejak Juni 2022, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Tanjung Uban kota,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Dalam pengejaran pelaku lanjutnya kata Kasat Reskrim ini, Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan personil Reskrim Polsek Bintan Utara.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pada 23 Maret 2023, keberadaan pelaku diketahui di rumah keluarganya di RT 03/RW 03 Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara.

Saat itu, Polisi langsung bergerak, Namun saat mau ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dengan bersembunyi dibagian atap rumah keluarganya.

“Bak di film-film, ketika anggota ke bagian atap, pelaku langsung menerobos atap rumah sampai bolong dan berlari diatas atap hingga ke rumah tetangganya,” jelasnya.

Selanjutnya, personil melakukan pengejaran dengan memanjat sampai ke atas atap juga.

“Anggota saat itu juga sempat memperingatkan, agar pelaku tidak melarikan diri dan menyerah dengan baik-baik. Tapi, pelaku tidak mengindahkannya. Dengan upaya keras, pelaku mencari celah untuk meloloskan diri. Tepi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepungnya,” kata Ardianiki.

Beberapa saat kemudian, tersangka yang berusaha melarikan diri dengan kembali ke atap rumah keluarganya, langsung disergap anggota.

“Ketika terjun, anggota kita sudah stand by di bawah dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku S dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur