
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan membekuk Henerty, tersangka buron kasus korupsi pengadaan alat transportasi laut di Kabupaten Lingga 2017.
Tersangka ditangkap saat sedang merayakan Tahun Baru Cina atau Imlek bersama keluarga di kediamannya kawasan Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (1/2/2022) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan Mustafa, mengatakan Henerty merupakan direktur CV.Mekar Cahaya yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus Korupsi pengadaan 6 pompong pelajar dari APBD Lingga 2017.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah, Namun dalam penyidikan Tersangka kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya Rabu (2/2/2022).
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, didapati tersangka berada di Kota Tanjungpinang untuk merayakan Imlek bersama keluarganya pada 1 Februari 2022 malam.
“Atas informasi itu, selanjutnya tim Intel Kejaksaan Negeri Bintan dan Lingga melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap tersangka di rumahnya di Tanjungpinang,” ujar Mustafa.
Ia menjelaskan, penangkapan Henerty ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga,” ucapnya.
Adapun Modus korupsi yang dilakukan tersangka diawali sebagai pemenang tender proyek melalui perusahaan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya.
Kemudian dalam pengadaan 6 unit Pompong tersangka memainkan harga Satuan pembuatan 6 pompong hingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dengan tertangkapnya tersangka, Kejaksaan Negeri Lingga akan kembali memproses dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Penulis : Hasura
Editor. : Redaksi