
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Â Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terdakwa Asmanul Husna dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Putusan hukum ini, dijatuhkan Majelis Hakim, Widodo Hariawan didampingi Majelis Hakim Novarina Manurung dan Isdaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/7/2020).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Putusan ini, lanjut Hakim, sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa penuntut Umum melanggar pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Ibnu Arifin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Sebelumnya, terdakwa Asmanul Husna didakwa JPU melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Â Perbuatan terdakwa, dilakukan dengan cara mengajak korban untuk pergi nongkrong (duduk-duduk-red) di sekitar Gedung Gonggong dan Dompak, Â pukul 19.00 WIB,Sabtu(30/10/2021)lalu.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban makan di kos-kosannya Jalan Bintan Kota Tanjungpinang. Setelah makan, korban yang saat itu tiduran, tiba-tiba dirogol terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu, Kemudian Korban diantarkan pulang sekitar pukul 23.00 WIB ke rumahnya.
Dan karena curiga, orang tua korban menanyakan korban dari mana, atas pertanyaan itu selanjutnya korban bercerita dan mengaku telah dicabuli terdakwa.
Atas kejadian itu selanjutnya, orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi, hingga akhirnya Polisi menangkap pelaku di jalan Pemuda Gang Berakit Tanjungpinang, Â Kamis (6/1/2022) lalu.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi