Polresta Tanjungpinang Ringkus Tersangka R Pelaku Pencabulan Anak Remaja

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Prabowo saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Prabowo saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang meringkus tersangka R, pelaku pencabulan (sodomi-red) terhadap anak dibawah umur di Pelantar II Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).

Pelaku ini diketahui melakukan penabulan pada anak laki-laki berusia 14 tahun.

Kejadian ini diketahui saat remaja laki-laki itu sudah beberapa hari tidak pulang kerumah, hingga orang tuanya mencari korban dan menemukannya di tepi laut.

Kepada orangtuanya korban mengaku tidak pulang kerumah karena telah dicabuli oleh pelaku. Selain itu, korban juga mengaku telah beberapa kali melayani nafsu bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Agung Tri Prabowo membenarkan adanya laporan pencabulan ini dari orang tua korban.

Saat ini lanjutnya, pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Benar kami sudah mengamankan pelaku, dan korbannya adalah anak dibawah umur,” kata Agung Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, pelaku juga mengakui, telah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban di Gudang.

“Saat ini pelaku R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur