PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus tersangka Lda (60), pelaku pencabulan anak dibawah umur sebut saja Bulan (7).
Terduga pelaku Lda diamankan Polisi di belakang Aston Tanjungpinang di Jalan Hasturi KM 11 Kota Tanjungpinang, Pukul 16.00 WIB, Senin (27/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap Lda dilakukan atas laporan keluarga dan ibu korban.
Terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan Lda ini kata Kasat Reskrim, berawal ketika korban Bulan datang kerumah keluarganya dan menceritakan perbuatan yang dilakukan Lda kepadanya.
Sebelumnya lanjut Awal, Tersangka Lda ini merupakan pacar ibu korban dan telah sering datang dan bertandang ke rumahnya.
Tetapi pada suatu malam, Lda yang datang dan tidur bersama ibu korban, tiba-toba menyusup ke kamar korban dan menggerayangi tubuh korban.
“Selain menggerayangi tubuh korban, tersangka juga melakukan asusila pada korban. Dan setelah itu tersangka kembali tidur bersama ibu korban,” ungkap Awal, Selasa (28/12/2021).
Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya.
Kesal dengan perbuatan Lda pada anaknya, orang tua korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.
“Atas laporan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan pada pelaku Lda,” ujar Kasatreskrim.
Setelah ditangkap, pelaku Lda langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang, kepada Polisi Lda juga mengakui perbutannya.
“Saat ini Lda kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Awal.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar