
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang Buruh harian lepas terduga pelaku Simpi (19), ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, atas dugaan mencabuli anak dibawah umur pelajar SMP di Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan penangkap pelaku pencabulan tersebut.
Pelaku kata Kapolsek, membawa kabur anak SMP selama dua hari dan mencabulinya di sebuah Pos Kosong Jalan Korindo Kelurahan Sungai Lekop.
Penangkapan pelaku Simpi lanjutnya, dilakukan atas Laporan orang tua Korban ke Polsek Bintan Timur.
“Dari laporan orang tua korban, pencabulan anaknya ini, terungkap atas informasi yang diberikan tetangga orang tua korban,” kata Kapolsek AKP Rugianto, Selasa (28/5/2024).
Kronologis kejadian lanjutnya, usai ibadah sholat, tetangga tersebut memperlihatkan sebuah foto dari handphone (Hp) kepada pelapor (ibu korban).
“Foto yang ditunjukkan menggambarkan pelaku dan korban (Anaknya pelapor) di sebuah pos kosong,” katanya.
Atas foto itu, selanjutnya orang tua korban merasa curiga dan emosi.
Selanjutnya, ibu korban pergi bersama tetangganya ke rumah paman korban. Kepada Paman korban, ibu korban memperlihatkan foto berisikan perbuatan tidak senonoh.
Atas foto itu, selanjutnya ibu korban bersama pamannya menemui pelaku dan mengintrogasi terduga pelaku atas foto yang diperoleh.
Namun pada saat itu, terduga pelaku Simpi tidak mengakui perbuatanya.
Akhirnya, ibu korban membawa pelaku dan anaknya ke Mako Polsek Bintan Timur.
Di Mapolsek Bintan Timur, Ibu korban selanjutnya, membuat laporan atas kejadian tidak senonoh tersebut.
Atas laporan itu selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Setelah diinterogasi di Polsek, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku 23 Mei sekira pukul 22.00 WIB di pos kosong,” katanya.
Atas pengakuan korban itu, Kepolisian Sektor Bintan Timur, selanjutnya melakukan penahanan pada terduga Pelaku Simpi di Mako Polsek Bintan Timur.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini masih dalam penyidikan, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami melakukan penahanan pada terduga pelaku Simpi,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi