Cabuli Tiga Cucunya, Kakek Bejat di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Kakek tiri bejat tersangka Sr dimakan Polisi karena mencabuli tiga korban anak dibawah umur
Kakek tiri bejat, tersangka Sr dimakan Polisi karena mencabuli tiga korban anak dibawah umur. (Foto:Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang Kakek bejat tersangka Sr (65) diringkus Polisi karena tega mencabuli tiga orang cucunya yang masih dibawah umur.

Tersangka sr diamankan Polisi di jalan Kampung Bugis Tanjungpinang sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (4/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap Sr dilakukan atas laporan ibu korban ke Polres Tanjungpinang.

Kronologis kejadian kata Awal, berawal ketika orang tua korban dihubungi kakaknya dan memberi tahu bahwa, anaknya inisial S yang masih dibawah umur mengaku dicabuli oleh kakeknya pada 2012 hingga 2015.

Atas informasi itu, selanjutnya orang tua korban menanyakan hal tersebut ke anaknya, dan saat itu anak korban bercerita kepada ibunya. Pengakuan korban, perlakukan bejat Sr itu dilakukan di rumahnya saat keadaan sepi.

“Pelaku membawa korban S kedalam kamar dan mencabuli korban dengan cara menggosokan kemaluannya ke kemaluan korban,” ujar Awal, Sabtu (5/2/2022).

Setelah kejadian itu lanjut Kasat Reskrim ini, Pelaku juga pernah mencium bibir korban S pada saat korban diajak jalan dengan sepeda motor.

Dari pengakuan korban S ini, ternyata perlakukan yang sama juga dialami korban lain yang juga anak korban. Hal itu diakui korban C kepada ibunya.

“Dari pengakuan korban C yang juga anak Pelapor, juga diperlakukan sama ketika mandi di rumahnya sekitar Januari 2022 lalu,” ungkapnya.

Selanjutnya korban lain inisial A, juga mengaku pernah dicabuli oleh pelaku dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban saat berada di rumahnya pada 2018 lalu.

Atas kejadian ini, orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat mertua laki-laki tirinya itu ke Polisi.

“Selanjutnya atas penyelidikan yang dilakukan, kami melakukan penangkapan terhadap Sr di kediamannya,” kata Awal.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan di Polres, pelaku mengaku semua perbuatan nya dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Sr dijerat dengan Pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Sr juga di jebloskan ke Sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi