
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Beban masyarakat dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Lingga (KKL)) nampaknya mulai bertambah. Pasalnya, seluruh calon penumpang kapal menuju wilayah KKL wajib menunjukan hasil rapid test covid-19 dengan hasil nonreaktif. Rapid test identik dengan pengeluaran biaya bagi masyarakat. Karena tidak gratis!
Hal ini, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Kabupaten Lingga, M Nizar, nomor 360/BPBD/2020/1859, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lingga tanggal 22 Desember 2020.
Mulai hari ini (Kamis, red) penumpang ke Lingga wajib menunjuk hasil rapid test nonreaktif,” kata Kepala Seksi Lulintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Samsul Nizar, saat ditemui PRESMEDIA.ID, Kamis (24/12/2020).
Ia menyampaikan, berhubung pihaknya baru menerima SE tersebut Kamiss, hari itu, sehingga penumpang hari itu diperbolehkan untuk berangkat. Akan tetapi nantinya diwajibkan juga melakukan rapid test setelah sampai di Kabupaten Lingga.
“Kan tidak mungkin masyarakat yang sudah beli tiket jauh-jauh hari kita tunda keberangkatannya hanya karena mereka tidak tahu,” tanggapnya.
Samsul menyampaikan bahwa SE ini efektif diberlakukan, Jumat (25/12/2020) dan diimbau bagi masyarakat yang ingin bepergian ke KKL melalui pelabuhan SBP Tanjungpinang diwajibkan untuk menunjuk rapid test dengan hasil non reaktif.
Penulis : Roland