
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Plt Gubernur Kepri Isdianto meminta, Bupati dan wali kota, pimpinan BUMN serta Pengusaha dan masyarakat, mentaati Sudar Edaran Pemerintah tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap resiko penularan covid19 di Kepri.
Isdianto mengatakan, Edaran bernomor 440/500/B.EKO-SET/2020 itu sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Virus Corona. Edaran bersama juga disampaikan kepada seluruh Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta dan Pengelola/ Penanggungjawab Tempat Usaha yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
“Kita ingin semuanya melaksanakan kegiatan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi penularan infeksi virus corona di lingkungan perusahaan masing-masing,� kata Isdianto,Kamis,(26/3/2020) kemarin.
Dalam edaran itu, diminta pada semua komponen di Kepri, agar melaksanakan sosialisasi resiko penularan infeksi virus corona beserta upaya pencegahannya dan pengendalian di lingkungan perusahaan masing-masing.
Tentu sosialisasi itu sesuai protokol kesehatan penanggulangan COVID-19. Seperti menyediakan Thermo gun untuk melakukan pengechekan suhu tubuh, menyediakan sarana air dan sabun untuk mencuci tangan antiseptik/Hand Sanitizer di lingkungan kerjanya,”ujar Isdianto.
Selain itu, semua diminta untuk menjaga area perusahaan dan lingkungan kerja agar tetap bersih dan higienis, dengan menyemprotkan desinfektan sesuai kebutuhan.
Isdianto juga meminta semua badan usaha untuk mengatur sistem kerja yang efektif bagi karyawan dan menerapkan prinsip Social Distancing dalam beraktivitas.
Isdianto juga menekankan kepada pengelola tempat hiburan seperti Tempat Karaoke, Klub Malam/Diskotik, Griya Pijat/Massage/Spa, Arena Permainan Ketangkasan dan tempat hiburan lainnya agar melakukan pengaturan jam operasional berupa penutupan sementara.
Jadwal penutupan sementara dapat mempedomani kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota masing-masing.
�Untuk tempat usaha lainnya seperti Pusat Perbelanjaan/Swalayan/Pertokoan, Rumah Makan/Restoran, Pusat Kuliner serta Kedai Kopi agar memperhatikan hal-hal antara lain, mengatur jarak tempat duduk pelanggan dan jarak antrian di kasir, membatasi jumlah pelanggan serta mewajibkan pelayan dan karyawan menggunakan masker,”kata Isdianto.
Badan usaha juga diminta Isdianto untuk melakukan koordinasi dan melaporkan kepada Posko Kesehatan setempat, apabila ditemukan gejala terjadinya infeksi Virus Corona di lingkungan kerja.
“Perhatikan dan taati Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,”pesan Isdianto.
Penulis:Redaksi