
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Tidak terima dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Tersangka Risalasih dan Teddy Ridwan melaporkan penyidik Kejari Bintan ke Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Menteri BUMN serta Ombusman RI.
Kuasa hukum ke dua tersangka Cholderia Sitinjak, SH mengatakan, pelaporkan penyidik dan Kejaksaan Negeri Bintan ke Kejaksan Agung itu, dilakukan ats proses penyidikan dan penetapan tersangka kedua kliennya oleh kejaksaan, dinilai tidak mengikuti prosedur hukum, tetapi hanya mengejar prestasi saja.
“Kami menilai Kejari Bintan hanya mengejar prestasi dangan mengorbankan Dirut BUMD dan Kepala devisi keuannya,” kata Colderia, Sabtu (19/12/2020)
Dari fakta hukum, kasus yang dihadapi ke dua kliennya, menurut Cholderia, bukan merupakan tindak pidana khusus ataupun pidana korupsi melainkan berkaitan dengan hukum perdata.
“Kasus Ini jelas perdata, hingga sangat tidak logis dipidanakan, ini murni perdata bukan Tipikor,”katanya.
Lebih lanjut, Colderia memaparkan, kerjasama penyaluran dana BUMD di PT.BIS itu, sebelumnya telah tertuang dalam akte notaris yang menyatakan adanya perjanjian yang sudah dibuat.
Ia menegaskan, didalam akta itu jika ada cedera janji seperti utang piutang maka dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Didalam perjanjianya juga sudah dibuat, bahwa jika ada cedera janji, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan bahkan musyawarah atau di selesaikan di Pengadilan Tanjungpinang,”tegasnya.
Menurutnya, Kejari Bintan terlalu bernafsu menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT BIS Kabupaten Bintan itu. Karena penetapan tersangka tidak gampang dan memerlukan waktu.
Di dalam Hukum KUHAP lanjut Cholderia, penetapan tersangka harus ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terlebih dahulu. Namun, kata dia lagi hal itu tidak pernag dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bintan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Ahli tidak ada dimintai keterangan,”ucapnya.
Colderia juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara sampai saat ini belum ada dikeluarkan oleh BPKP Kepri. Hal ini diketahui setelah pihaknya meminta dan sampai saat ini Kejari Bintan belum memberikan atau memperlihatkan.
“Mana hasil audit BPKP Kepri belum ada,” jelasnya.
Pada saat pemanggilan paksa terhadap kliennya Teddy Ridwan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Bintan. Saat itu kliennya sedang sakit, dan istrinya sudah keberatan jika kliennya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tetap saja dipaksa oleh Kejari Bintan
“Itu cara pereman, kalau barang atau benda diambil tanpa prosedur itu pencurian, kalau orang pasti namnya penculikan, karena tidak ada surat resmi,” tegasnya lagi.
Menanggapi kejadian seperti ini, Colderia telah melaporkan Kejari Bintan dengan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteri BUMN, dan Ombusman RI.
Penulis:Roland