Curi HP dan Laptop Teman, Residivis In Kembali Diringkus Polisi

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang didamping Kanit Reskrim, Iptu Apriadi saat diwawancarai awak media di Mapolsek. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang didamping Kanit Reskrim, Iptu Apriadi saat diwawancarai awak media di Mapolsek. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Curi Handphone dan Laptop temanya sendiri, seorang pemuda mantan residivis inisial In (24), diringkus Polsek Tanjungpinang Timur di Jalan Radar, Kota Tanjungpinang, Selasa (14/5/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengatakan penangkapan tersangka In, dilakukan atas laporan korban Rifin yang kehilangan barang dan rumahnya disatroni maling.

“Pelaku In, kami amankan di jalan Radar kemarin sedangkan satu pelaku lagi inisial Eo kami tetapkan DPO,” kata Kapolsek.

Kronologis kejadian, berawal ketika pelaku In bersama temannya Eo (DPO) kehabisan uang usai bermain judi biliard dari Kijang.

Selanjutnya, In dan Eo merencanakan pencurian di rumah temannya korban Rifi di Perumahan Indah Bukit Lestari Jalan Sei Enam Kampung Kolam, Tanjungpinang.

Pelaku In sebelumnya juga telah mengetahui, jika rumah Rifi yang merupakan temanya itu dalam keadaan tidak terkunci.

Dengan rencana itu, kemudian In dan Eo melakukan aksinya pada malam dini hari saat korban tertidur.

Kedua pelaku masuk dan mengambil handphone merk Realme dan laptop merk Asus warna grey milik korban.

Keesokan harinya, korban Rifi baru mengetahui, kalau rumahnya dimasuki maling dan laptop serta handphonenya hilang.

Atas kejadian itu selanjutnya korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, atas laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku In. Sementara satu tersangka lain Eo, ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua pelaku ini residivis kasus yang sama. Namun pelaku In waktu itu dipenjara masih di Bawah Umur (ABH), dan Barang bukti yang dicuri juga belum sempat dijual dan bisa kita amankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini In ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar