Curi HP Korban Kecelakaan di Bintan, Diky Diamankan Polisi di Tanjungpinang

Pelaku curat (baju merah) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kota Tanjungpinang. (Foto: Polsek Bintan Timur)
Pelaku curat (baju merah) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kota Tanjungpinang. (Foto: Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Ibarat kata pepatah, “Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula” demikian kisah yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Habiba (54) asal Kijang Bintan Timur.

Mengapa tidak, sudah mengalami kecelakaan lalu lintas jatuh dari motor bersama anaknya, Handphone android milik anaknya-pun, hilang dicuri seseorang pelaku Diky yang akhirnya di tangkap Polisi di Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan kejadian miris tersebut. Korban bersama anaknya mengalami kecelakaan namun juga menjadi korban pencurian.

“Iya benar. korban sudahlah kecelakaan, malah Hp-nya juga dicuri orang, dan tersangkanya sudah kami tangkap,” ujar AKP Rugianto, Selasa (13/2/2024).

Kecelakaan yang dialami Habiba dan anaknya jelas Rugianto, terjadi di Jalan Kampung Baru Keke RT.001/RW.011 Kelurahan Kijang Kota sekitar pukul 14.30 WIB Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

Dalam kejadian ini, korban bersama anaknya mengalami kecelakaan terjatuh dari motor. Kemudian motor tersebut menimpa korban. Lalu anaknya yang ikutan terjatuh berdiri dan langsung berusaha menyelamatkan ibunya dengan menarik motor itu.

“Waktu menyelamatkan korban (Ibunya) sang anak sedang memegang Hp. Karena tidak ada saku di pakaiannya, Kemudian, anak korban meletakan Hp di tepi jalan,” jelasnya.

Tiba-tiba datang seorang pria yang diketahui bernama Diky (33), dengan pura-pura ikut membantu, namun mengambil Hp milik anak korban. Usai mencuri HP korban, kemudian pria itu-pun kabur dari lokasi kejadian dengan sepeda motor.

“Hp yang diambil pelaku atas nama Diky ini adalah Hp merk Samsung Galaxy A23 warna hitam,” ujar Kasat Lantas.

Tidak terima Hp dicuri, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Atas Laporan korban itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan Polisi.

Dua bulan setelah kemudian, tepatnya 8 Februari 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya jalan Kijang Lama RT.001/RW.005 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Lalu kita bawa pelaku ke Mako Polsek Bintan Timur,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit Motor Honda Karisma BP 2845 RW, Hp merk Reame 13C, dan Topi yang digunakan pelaku. Dari pengakuan pelaku, Hp korban yang dicuri telah dijual di Anambas.

Atas perbuatanya, saat ini Polisi menetapkan Dicky sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 362 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

” Saat ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi