Curi Mesin Air Dari Sejumlah Rumah Kakak Beradik Disidang

edua terdakwa yang merupakan kakak beradik meninggal persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
edua terdakwa yang merupakan kakak beradik meninggal persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kakak beradik Muhammad Nurahim dan Agus Daryanto, kompak mencuri mesin air dari sejumlah lokasi di kota Tanjungpinang hiingga disidang di PN Tanjungpinang.

Bahkan sejumlah mesin air warga yang teletak di depan teras rumah itu, dicuri dalam satu malam, sebelum akhirnya dijual melalui media sosil.

Hal itu terungkap dan diakui ke dua Kakak beradik saat disidang di PN Tanjungpinang Kamis (28/8/2025).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmadifa Alindra mengatakan, kedua pelaku yang merupkan saudara kakak beradik itu, melakukan pencurian mesin air di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam semalam sekira 10 Juni 2025 dini hari lalu.

TKP pertama sekira pukul 02.00 WIB, kedua terdakwa ini mencuri mesin air merk sanyo milik warga di Perumahan Mega Mas Residence jalan Sungai Timun Tanjungpinang Timur.

Masih hari yang sama, kedua terdakwa menuju ke TKP kedua, dan mencuri satu unit mesin air merk Shimizu milik warga yang beralamat di Jalan Sidomulyo Perumahan Griya Pratama Idaman Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya masih pada hari yang sama, ke dua terdakwa juga mencuri mesin air merk Shimizu Zet diperumahan Jalan Sidomulyo Perumahan Griya Pratama Idaman Batu IX Tanjungpinang.

Kedua terdakwa saat beraksi enggunakan sepeda motor Honda Beat Carbu warna Hitam Nomor Polisi BP 2192 WJ.

“Dengan membawa 1 buah tubbing cutter pemotong pipa baja warna merah dan 1 buah gunting gagang warna hitam yang digunakan untuk mencuri mesin pipa air. Disimpan di dalam jok sepeda motornya,” ungkap JPU.

JPU menyampaikan setelah berhasil mencuri mesin air, kedua terdakwa menjualnya di facebook dengan memposting foto-foto tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Desi Ginting didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi kembali ditunda selama sepekan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Komentar