
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Dahrun Siregar terdakwa pencurian kabel listrik, mengaku nekat mencuri tembaga kabel listrik Hotel Aston di Jalan Adi Sucipto agar dapat membeli minuman beralkohol (Tuak).
Hal itu diakui Dahrun Siregar pada majelis hakim Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri yang memeriksanya sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang Selasa, (10/9/2019).
“Uang hasil penjualan kabelnya untuk beli minuman Tuak yang mulia,”ujar Dahrun, ketika ditanya digunakan untuk apa uang hasil pencurian kabel digunakan.
Sebekum mencuri kabel hotel Aston, Dahrun juga mengaku, sebekumnya susah minum dan mabuk bersama rekanya. Dan adanya kabel listrik ditempat kawasan hotel Aston itu, diketahui melalui teman-temannya.
Atas pemberitahuan rekanya itu, selanjutnya Dahrun pergi ke lokasi dan menggali kabel literi tersebut dengan menggunakan tangannya, dan renacanya akan dipotong dengan menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan.
“Tetapi belum sempat terpotong seluruhnya, satpam Hotel Aston sudah mengamankan saya dan langsung di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur,”ujarnya.
Kepada majelis hakim, Dahrun juga mengaku sering mengambil dan mencuri kabel listrik ditempat lain dan uang hasil curianya digunakan untuk membeli tuak.
Sebelumnya, terdakwa kasus pencurian kabel ini ditangkap dan diamankan Satpam hotel Aston saat sedang mencuri kabel listerik bekas milik Hotel Aston di Gedung ekss kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jalan Adi Sucipto Kilometer 11 Tanjungpinang, sekitar pukul 10.00 wib, Kamis (20/6/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, sidang tuntutan terhadap terdakwa akan kembali digelar hakim PN Tanjungpinang pada minggu mendatang. (Presmed6)