Dalami Kasus Harta Mewah, KPK Periksa Putri Rafael Alun Trisambodo

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: InfoPublik.id/Presmedia.id)
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: InfoPublik.id/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kali ini, anaknya, Angelina Embun Prasasya turut dimintai keterangan terkait keberadaan aset-aset mewah yang dimiliki ayah dan keluarganya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo saat ini berstatus tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Satu saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Angelina Embun Prasasya. Saksi tersebut merupakan anak dari tersangka RAT,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip dari InfoPublik.id, Selasa (8/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga,” sambungnya.

Menurut Ali Fikri, selain putri Rafael Alun Trisambodo, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Baswara Nugroho Sunartio (wiraswasta) dan Arifin Wongsoatmojo (wiraswasta).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka RAT.

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali Fikri.

Untuk itu, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur