Dapat RJ, Tiga Tersangka Penadah Motor Hasil Curian di Bintan Dibebaskan Jaksa

Proses RJ terhadap tiga tersangka penadah barang curian di Aula Kantor Desa Tembeling.(Foto: Hasura/Presmedia.id)
Proses RJ terhadap tiga tersangka penadah barang curian di Aula Kantor Desa Tembeling.(Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga tersangka pembeli atau penadah motor hasil curian (curanmor) yaitu Ls, Dd, dan St dibebaskan Jaksa setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

RJ terhadap tiga penadah barang curanmor ini, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (8/8/2023).

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan hari ini dilakukan penghentian perkara dengan sistem RJ terhadap tiga tersangka dalam Pasal 480 tentang penadahan. Mereka yang telah diancam pidana 4 tahun kurungan penjara kini telah menghirup udara segar alias bebas.

“Mereka ini membeli motor tanpa surat-surat yang digunakan untuk kepentingan sendiri. Ternyata motor itu hasil curian orang lain. Sehingga mereka dikenakan pasal penadahan dan telah ditahan selama 2 bulan. Setelah dapat RJ, mereka kini bebas dari penjara,” ujar I Wayan.

Mereka bertiga mendapatkan RJ setelah memenuhi beberapa poin sesuai ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022. Diantaranya mereka belum pernah dihukum, mereka mendapatkan kata maaf dari korbannya, barang yang jadi objek hukum telah dikembalikan dan dijerat dengan hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Setelah memenuhi beberapa poin tersebut. Kejari Bintan melakukan pemaparan bersama Kejati Kepri ke Kejaksaan Agung. Setelah itu baru dapat dilakukan RJ tersebut.

“Sebenarnya RJ ini juga dapat dilaksanakan karena tersangka mendapatkan kata maaf dari korbannya. Kalau tak dikasih maaf, maka tak bisa dilakukan RJ meskipun poin yang lain terpenuhi,” jelasnya.

RJ ini sengaja dilaksanakan di Rumah RJ Desa Tembeling agar masyarakat dapat mengetahui bahwa ada program RJ di Kabupaten Bintan. Kemudian kasus ini juga sebagai percontohan kepada masyarakat agar memastikan asal usul dan legalnya suatu barang sebelum dibeli.

Bagi tersangka akan terus dilakukan pemantauan. Apabila dikemudian hari masih melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan dijerat dengan pidana yang lebih berat lagi

“Ini RJ yang ke 4 kita lakukan di Kabupaten Bintan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua agar untuk selalu berhati-hati dan waspada ketika membeli barang. Jangan tergoda harga murah namun tidak jelas asal usulnya,” sebutnya.

Terpisah korban atau pemilik Motor Honda Vario, Gunawan, mengatakan motornya yang dicuri sudah kembali dan juga sudah digunakan. Sehingga dia ikhlas memaafkan tiga tersangka yang telah ditahan kepolisian.

“Saya selalu memaafkan kepada siapapun. Ini juga menjadi pelajaran bagi mereka agar tidak melakukan kesalahan lagi,” katanya.

Pria yang bekerja sebagai potter pelabuhan ini menyewakan motor Honda Vario kepada anak muda yaitu Fajar dkk. Mereka mengirimkan identitas via WhatsApp (Wa). Namun setelah beberapa hari rental tidak ada kabar dari mereka.

“Ternyata motor itu dibawa kabur oleh Fajar dkk. Lalu tersangka utama ini menjual sama St yang berdomisili di Batam,” ucapnya.

Dari tangan St, motor itu kembali dijual di sosial media (sosmed). Dia yakin itu motor miliknya. Namun dia terus memantau perkembangan penjualan motor tersebut.

Setelah ditelusuri motor itu dibeli oleh Ls dan Dd yang berasal dari Kota Tanjungpinang. Hingga mereka bertemu di Tanjunguban untuk transaksi.

“Dalam kasus ini selain Ls, Dd dan St. Dua tersangka lainnya juga ditahan. Namun karena Ls, Dd, dan St tidak mengetahui bahwa motor yang mereka beli adalah motor saya maka saya maafkan. Namun Fajar yang merupakan preman saya berharap diproses,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi