Dibakar Api Cemburu, Mg Ditangkap Polisi Karena Nekat Bakar Motor AP

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik bersama anggota saat membawa tersangka ke sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik bersama anggota saat membawa tersangka ke sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku Mg, karena nekat membakar sepeda motor milik korban bernama Ap.

Pembakaran motor ini dipicu api cemburu karena korban mendekati pacar pelaku.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu.Sahrul Damanik mengatakan pelaku Mg ditangkap di rumahnya Jalan Rawasari kota Tanjungpinang pada Senin (22/1/2023).

Kronologis kejadian berawal ketika tersangka Mg mendatangi rumah korban di Jalan Rawasari sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin (22/1/2023).

Di rumah korban tersebut, selanjutnya Mg mengamuk dan membakar sepeda motor Yamaha Xeon BP 5847 WA milik korban.

Dari pengakuan Mg, dia nekat membakar motor korban karena cemburu, korban mendekati pacarnya.

“Karena Cemburu, menjadi pemicu pelaku Mg membakar sepeda motor milik korban,” ungkap Sahrul.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, dan selanjutnya melapor ke polisi.

“Saat ini, dengan alat bukti dan keterangan saksi dan korban, penyidik telah menetapkan pelaku Mg sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur