Dibeli Rp1,5 M dari PT.SBP, BPK Temukan Lahan Stadion Busung Bintan Belum Bersertifikat

Dibeli Rp1,5 miliar dari PT.Surya Bangun Pertiwi (Lobam) BPK temukan, Lahan Stadion Sepak Bola Megat Alang Perkasa di Desa Busung-Bintan Belum Bersertifikat.(Foto Hasura)
Dibeli Rp1,5 miliar dari PT.Surya Bangun Pertiwi (Lobam) BPK temukan, Lahan Stadion Sepak Bola Megat Alang Perkasa di Desa Busung-Bintan Belum Bersertifikat.(Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan, yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Rp1,5 miliar dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam, hingga kini belum memiliki sertifikat.

Lahan yang diduga merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.SBP ini, sebelumnya diganti rugi Pemerintah kabupaten Bintan pada 2017, Namun sampai saat ini status hukumnya belum ditingkatkan menjadi sertifikat.

Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan Tahun 2024.

Selain Stadion Megat Alang Perkasa, BPK juga menemukan 372 bidang tanah milik Pemkab Bintan dengan total nilai mencapai Rp219.228.154.448 belum bersertifikat.

Jumlah ini, merupakan bagian dari 521 bidang tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bintan dengan nilai total Rp348.645.788.011. Dari jumlah itu, baru 149 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.

BKAD Bintan Benarkan Temuan BPK

Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Sugianto, membenarkan temuan BPK tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Stadion Megat Alang Perkasa telah tercatat sebagai aset resmi Pemkab Bintan.

“Stadion Megat Alang Perkasa sudah masuk dalam daftar aset Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujar Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKAD Bintan, Rabu (28/1/2026).

Status Lahan Hanya Surat Pernyataan Riwayat Tanah

Sugianto menjelaskan, dasar kepemilikan lahan stadion tersebut bukan dari awal bukan merupakan sertifikat, melainkan surat pernyataan riwayat tanah dari PT.SBP yang diterima melalui Dinas Perkim Bintan.

Ganti rugi pembelian lanjutnya, dilakukan oleh Dinas Perkim pada 1017 lalu.

“Untuk status surat lahan lapangan Stadion Busung itu bukan berbentuk sertifikat, melainkan surat pernyataan riwayat tanah dari PT SBP,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen pembayaran lahan dari Pemkab Bintan kepada PT.SBP pun hanya dilengkapi dengan dokumen administratif, tanpa sertifikat hak atas tanah.

Dibeli Rp1,57 Miliar dari APBD 2017, Bukan Hibah

Menanggapi isu bahwa lahan tersebut diperoleh pemerinta melalui hibah dari PT.SBP, Sugianto membantah dan menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

Ia menjelasakan, berdasarkan dokumen SP2D yang diterimanya, lahan PT SBP tersebut dibeli atau diganti rugi oleh Pemkab Bintan dengan nilai Rp1.576.576.266 melalui Dinas Perkim Bintan menggunakan APBD Tahun 2017.

“Luas lahan yang dibeli mencapai 49.087 meter persegi. Pembayaran dilakukan langsung kepada pihak ketiga yang mewakili PT.SBP atas nama Mawardhy Ridhoan Babheer melalui rekening MayBank,” ujarnya.

Keterangan itu lanjutnya, diketahui berdasarkan data dokumen yang diserahkan Dinas Perkim Bintan sedangkan untuk teknis pembebasan lahan maupun proses lainnya, Sigianto mengaku tidak mengetahui secara detail.

Meski hingga kini hanya berstatus surat pernyataan riwayat tanah, Sugianto menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Bintan untuk meningkatkan status lahan tersebut menjadi sertifikat resmi.

“Walaupun dasar suratnya hanya pernyataan riwayat tanah, aset ini sudah tercatat sebagai milik daerah. Tentu akan kita upayakan ke BPN agar bisa diterbitkan sertifikatnya,” tutupnya.

Penulis:Hasura/Presmedia 
Editor :Redaksi